Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tabel Pembagian Harta Warisan Menurut Islam dan Cara Menghitung

ilustrasi menghitung harta waris (freepik.com/Freepik)
ilustrasi menghitung harta waris (freepik.com/Freepik)

Dalam Islam, kita mengenal ilmu ahli waris atau hukum waris. Hukum ini digunakan sebagai pedoman untuk menghitung harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal. Sehingga, pembagian warisan bisa adil dan sesuai dengan ketentuan Islam.

Cara menghitung warisan cukup rumit, tapi akan lebih mudah jika menggunakan tabel pembagian harta warisan menurut Islam. Bagaimana isi tabelnya serta apa saja istilah yang perlu dipahami? Simak penjelasannya berikut ini.

1. Tabel pembagian harta warisan menurut Islam

Sebelum memahami isi tabel pembagian harta warisan menurut Islam, sebaiknya pahami dulu tentang apa itu hukum waris. Melansir NU Online, hukum waris dijelaskan dalam kitab Takmilah Zubadatul al-Hadis fi Fiqh al-Mawaris.

Menurut Imam Muhammad bin Salim, ahli waris adalah:

فِقْهُ الَموَارِيْثِ وَعِلْمُ الحِسَابِ المُوْصِلُ إِلَى مَعْرِفَةِ مَا يَخُصُّ كُلَّ ذِيْ حَقٍّ مِنَ التِرْكَةِ

Artinya: "Ilmu waris adalah pengetahuan mengenai pembagian harta waris dan hitung-menghitung, yang bisa mengantarkan seseorang dalam memahami seputar pengalokasian harta peninggalan mayit yang nantinya akan diterima oleh orang-orang tertentu sesuai dengan bagiannya."

Jadi, anggota keluarga mendapatkan bagian masing-masing dengan besaran yang berbeda sesuai kaidah dan aturan yang berlaku. Berapa besaran harta waris yang didapatkan seseorang? Ini tergantung posisinya dalam keluarga.

Supaya lebih mudah melihat berapa besarannya, coba lihat tabel pembagian harta warisan menurut Islam berikut ini.

tabel pembagian harta warisan menurut Islam (IDN Times/Ana Widiawati)
tabel pembagian harta warisan menurut Islam (IDN Times/Ana Widiawati)

2. Ketentuan harta warisan

Sesuai dengan tabel pembagian harta warisan menurut Islam, ada beberapa kategori besarannya, yaitu 1/2, 1/4, 1/8, 1/6, 1/3,  dan 2/3. Siapa saja yang berhak mendapatkan besaran harta warisan tersebut? Perhatikan penggolongan di bawah ini, ya.

1. Mendapatkan 1/2 harta

Suami, anak perempuan, cucu perempuan yang berasal dari keturunan laki-laki, saudara kandung perempuan, serta saudara perempuan sebapak adalah golongan yang berhak mendapatkan setengah harta warisan.

2. Mendapatkan 1/4 harta 

Hanya dua orang yang berhak mendapatkan besaran harta waris ini, yaitu suami dan istri.
 
 3. Mendapatkan 1/8 harta 

Istri mendapatkan harta peninggalan suami. Ini berlaku bagi istri yang memiliki anak atau cucu dari rahimnya atau rahim istri yang lain.

4. Mendapatkan 1/3 harta

Pihak yang berhak mendapatkan besaran harta ini adalah ibu dan dua saudara, baik laki-laki ataupun perempuan yang masih satu ibu.

5. Mendapatkan 2/3 harta

Anak perempuan kandung, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan juga saudara perempuan sebapak adalah golongan yang berhak menerima 2/3 harta warisan.

6. Mendapatkan 1/6 harta

Terakhir, ahli waris yang berhak menerima 1/6 harta warisan adalah bapak, kakek, ibu, cucu perempuan, saudara perempuan sebapak, nenek, keturunan anak laki-laki, serta saudara laki-laki dan perempuan satu ibu.

Sementara itu, semua anak laki-laki dengan kondisi atau dengan siapa pun tergolong ashabah. Mereka adalah ahli waris yang berhak mendapatkan sisa warisan. Besaran yang diterima tidak ditentukan.

3. Cara menghitung harta warisan

ilustrasi menghitung harta (freepik.com/Jcomp)
ilustrasi menghitung harta (freepik.com/Jcomp)

Setelah tahu besaran harta waris sesuai tabel pembagian warisan menurut Islam, saatnya memahami cara menghitung jumlah harta yang diterima. Agar lebih gampang, pahami langkah-langkah berikut ini.

  1. Data terlebih dulu ahli waris yang ada serta berhak menerima warisan
  2. Tentukan besaran yang didapatkan tiap ahli waris sesuai tabel
  3. Tentukan Asal Masalah
  4. Tentukan Siham masing-masing penerima harta warisan.

Asal Masalah adalah bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian secara benar. Jika dalam aritmatika, Asal Masalah sama dengan kelipatan persekutuan terkecil atau KPK.

Nilai ini dihasilkan dari semua bilangan penyebut dari masing-masing bagian pasti ahli waris yang ada. Syaratnya, Asal Masalah atau KPK ini harus bisa dibagi habis oleh semua bilangan bulat penyebut yang membentuknya.  

Contohnya: Dari penyebut 4 dan 6, maka Asal Masalah atau KPK-nya adalah 24. 

Sementara itu, Siham adalah nilai yang dihasilkan dari perkalian antara Asal Masalah dan bagian pasti seorang ahli waris. Misalnya, bagian yang diterima 1/4, maka Sihamnya adalah 24 dikali 1/4 sama dengan 6.

Nah, Asal Masalah dan Siham harus sama jumlah keseluruhannya.

4. Contoh cara menghitung harta warisan

ilustrasi anggaran (pexels.com/Olia Danilevich)
ilustrasi anggaran (pexels.com/Olia Danilevich)

Cara terbaik memahami pembagian harta waris adalah dengan contoh kasus. Misalnya, ada seorang ayah meninggal dunia. Ia meninggalkan ahli waris yang terdiri satu istri, dua anak laki-laki, dan seorang ibu.

Untuk menghitung jumlah harta yang diterima, berikut cara menghitungnya:

  • Besaran yang diterima istri: 1/8
  • Besaran yang diterima ibu: 1/6
  • Anak laki-laki: Ashabah

Hitung Asal Masalah dengan mencari bilangan terkecil yang bisa dibagi habis oleh bilangan 8 dan 6. Hasilnya yakni 24.

Kemudian, kalikan bilangan penyebut dan angka Asal Masalah. 

  • 24 x 1/8 = 3
  • 24 x 1/6 = 4
  • Ashabah: 17
  • Majmu' Siham: 24. Jumlah dari seluruh Siham semua ahli waris  (3 + 4 + 17)

Itulah tabel pembagian harta warisan menurut Islam yang bisa kamu jadikan pegangan. Semoga informasinya bermanfaat, ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ana Widiawati
Addina Zulfa Fa'izah
Ana Widiawati
EditorAna Widiawati
Follow Us