Orang yang sakit parah wajib membayar fidyah (pexels.com/Tima Miroshnichenko)
Buat kamu yang masih mempertanyakan tidak puasa karena sakit apakah harus bayar fidyah, jawabannya tergantung pada kondisi sakitnya, ya! Dalam Islam, terdapat keringanan (rukhsah) bagi mereka yang berhalangan puasa. Aturan ini tertuang dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184).
Dilansir website MUI, penjelasan mengenai kewajiban fidyah bagi orang yang tidak mampu berpuasa juga dijelaskan dalam kitab Asna al-Mathalib karya Imam Zakaria al-Anshari (wafat 926 H), yaitu:
(فرع) من عجز عن الصوم لهرم أو زمانة أو اشتدت عليه مشقة سقط أي الصوم عنه لقوله تعالى {وما جعل عليكم في الدين من حرج} [الحج: 78] ولزمته الفدية قال تعالى {وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين} [البقرة: 184] المراد لا يطيقونه أو يطيقونه حال الشباب ثم يعجزون عنه بعد الكبر
Artinya: “(Cabang pembahasan). Barang siapa tidak mampu berpuasa karena usia lanjut, penyakit menahun, atau mengalami kesulitan yang sangat berat, maka gugurlah kewajiban puasa darinya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan Dia tidak menjadikan kesempitan untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78). Namun ia tetap wajib membayar fidyah. Allah Ta’ala berfirman: “Dan bagi orang-orang yang tidak mampu menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184). Yang dimaksud adalah orang-orang yang memang tidak mampu berpuasa, atau mereka yang mampu ketika masih muda, kemudian tidak lagi mampu setelah datang usia tua.” (Asna al-Mathalib [Kairo: Dar al-Kitab al-Islami], juz 1, h. 428)
Dari penjelasan di atas, bisa dipahami bahwa seseorang yang benar-benar tidak mampu berpuasa diperbolehkan untuk tidak menjalani puasa dan menggantinya dengan membayar fidyah.