Alur Pendaftaran Nikah 2025, Tidak Bisa Sabtu-Minggu di KUA

- Pendaftaran nikah di KUA 2025 melarang proses pendaftaran pada hari Sabtu dan Minggu.
- Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja, namun bisa dilakukan di luar KUA.
- Peraturan baru fokus pada tanggung jawab serta pengaturan tugas penghulu, bukan melarang menikah pada hari libur.
- Calon pengantin harus mendaftar nikah secara online (Simkah Kemenag) atau offline (KUA).
- Langkah-langkah pendaftaran online meliputi pengisian formulir dan pembayaran biaya layanan.
- Calon pengantin juga harus melaksanakan bimbingan perkawinan (bimwin)
Pendaftaran nikah di KUA untuk tahun 2025 kini hadir dengan beberapa perubahan penting yang perlu diketahui. Salah satunya adalah ketentuan baru yang melarang proses pendaftaran dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu.
Jika kamu berencana menikah di tahun 2025, ada beberapa poin penting, alur, hingga syarat dokumen yang harus diketahui. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
1. Ketetapan baru dari PMA (Peraturan Menteri Agama)

Peraturan baru dari PMA terkandung dalam pasal 16 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024.
- Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.
- Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.
Namun perlu dicatat, bukan berarti tidak diperbolehkan menikah pada hari libur (Sabtu-Minggu). PMA yang keluar lebih berfokus pada tanggung jawab serta pengaturan tugas penghulu. Maksud dari peraturan ini, yang libur adalah KUA (di hari Sabtu dan Minggu), namun kehadiran penghulu tidak terbatas pada jam kerja KUA.
2. Alur pendaftaran

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mempersiapkan dokumen persyaratan. Setelah itu, calon pengantin diharuskan mendaftar nikah secara online (Simkah Kemenag) atau offline (KUA).
Untuk cara offline, calon pengantin perlu datang ke KUA dan menyerahkan dokumen. Sedangkan untuk online, simak langkah-langkah ini:
- Buka situs Simkah Kemenag RI
- Pilih 'Masuk/Daftar'
- Lengkapi data diri
- Pilih 'Daftar Nikah'
- Isi formulir
- Bayar biaya layanan
Setelah itu, calon pengantin harus melaksanakan bimbingan perkawinan (bimwin). Biasanya, bimwin akan diberikan oleh petugas KUA.
3. Syarat dokumen

- Surat pengantar dari desa/kelurahan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi KTP
- Izin tertulis dari orangtua/wali (jika calon pengantin belum mencapai 21 tahun)
- Akta cerai/kutipan buku pendaftaran cerai bagi calon pengantin yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No 7/1989 tentang peradilan agama
- Akta kematian/surat keteranngan kematian dari lurah/desa/pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati
- Fotokopi KTP orangtua/wali dan 2 saksi
- Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) untuk calon pengantin perempuan
- Pas foto
- Informasi terkait jenis dan besaran mas kawin
- Materai 10000 beberapa lembar
Demikian beberapa alur pendaftaran pernikahan 2025. Semoga membantu, ya!