Menikah adalah salah satu momen penting dalam hidup seseorang. Namun, tidak semua pasangan memilih jalur pernikahan resmi yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil. Salah satu alternatif yang kerap dipilih adalah nikah siri, yaitu pernikahan yang sah secara agama, tetapi tidak dicatat secara hukum negara.
Meski dianggap sah menurut syariat, nikah siri tetap menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama soal biaya dan persyaratannya. Di bawah ini merupakan sejumlah informasi mengenai berapa biaya nikah siri, apa saja syarat yang harus dipenuhi, serta hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum menjalaninya.