Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hoax Larangan Nikah Sabtu-Minggu, Ini Klarifikasi Kemenag!

Ilustrasi menikah. (pixabay.com/OlcayErtem)

Beberapa waktu lalu, beredar informasi di media sosial mengenai larangan menikah pada hari Sabtu dan Minggu. Merespons hal tersebut, Anna Hasbie selaku Juru Bicara Kemenag RI melalui Instagram @kemenag_ri, mengeluarkan pernyataan.

Ada pun isi pernyataannya, yakni membantah larangan menikah pada Sabtu dan Minggu. Menurutnya, informasi tersebut hanyalah hoax yang beredar di masyarakat. Berikut penjelasan lebih lengkapnya.

1. Kemenag menegaskan, tidak ada larangan pernikahan pada hari libur

Klarifikasi Kemenag RI (instagram.com/kemenag_ri)

Anna Hasbie selaku Juru Bicara Kemenag RI, menegaskan bahwa tak ada kebijakan yang membatasi hari/waktu pernikahan. Hal tersebut disampaikan langsung melalui salah satu postingan Instagram @kemenag_ri.

"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun hari libur."

2. Kemenag: yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu

Klarifikasi Kemenag RI (instagram.com/kemenag_ri)

Informasi hoax yang beredar kemungkinan besar karena adanya Peraturan Menteri Agama (PMA) No 22 tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Anna kembali menegaskan, PMA yang keluar lebih berfokus pada tanggung jawab serta pengaturan tugas penghulu. Ia menyebutkan, yang libur adalah KUA (di hari Sabtu dan Minggu), namun kehadiran penghulu tidak terbatas pada jam kerja KUA.

"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," jelas Anna yang dikutip pada Minggu (13/10/2024).

KUA sebagai kantor memang memiliki jam kerja tertentu. KUA hanya beroperasi pada Senin-Jumat. Di luar hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor. Namun, masyarakat tetap bisa melaksanakan pernikahan di hari tersebut karena penghulu tetap bisa datang di luar jam operasional KUA.

3. Isi pasal 16 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie (kemenag.go.id)

  1. Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja
  2. Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan

Dalam rilis yang dikeluarkan di situs Kemenag, Anna mengatakan, selama memenuhi syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan. Baik di tempat ibadah, rumah, dan sebagainya.

Demikian penjelasan klarifikasi Kemenag terkait hoax larangan nikah pada Sabtu dan Minggu. Semoga bisa menjadi informasi bermanfaat untuk kamu, ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Nisa Zarawaki
Febriyanti Revitasari
3+
Nisa Zarawaki
EditorNisa Zarawaki
Follow Us