Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hukum Menikah di Bulan Syawal, Ulama Menganjurkan!

Hukum Menikah di Bulan Syawal, Ulama Menganjurkan!
Ilustrasi menikah (pexels.com/Maahid Photos)
Intinya Sih
  • Bulan Syawal jadi waktu favorit untuk menikah karena suasana Idul Fitri yang hangat, keluarga berkumpul, dan cuaca yang mendukung.
  • Hadis Nabi SAW menunjukkan beliau menikahi Aisyah di bulan Syawal untuk menepis anggapan kesialan, sekaligus menjadi anjuran mengikuti sunah Rasul.
  • Ulama menegaskan keutamaan menikah di bulan Syawal sebagai bentuk menghidupkan sunah, menjauhi takhayul, serta memperkuat spiritualitas pasca-Ramadan dengan tetap memenuhi syarat sah pernikahan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Setelah bulan Ramadan, banyak orang yang mengirimkan undangan pernikahan. Mengapa demikian? Bulan Syawal jadi favorit untuk melangsungkan pernikahan karena masih dalam suasana Idul Fitri, di mana keluarga berkumpul, suasana bahagia, serta cuaca dan waktu yang lebih fleksibel.

Selain alasan tersebut, tahukah kamu bahwa menikah bulan Syawal merupakan anjuran ulama? Bahkan, disebutkan dalam suatu hadis Rasulullah SAW tentang hukum menikah di bulan Syawal. Penasaran? Ayo, kita bahas di sini!

1. Hadis menikah di bulan Syawal

Ilustrasi menikah
Ilustrasi menikah (pexels.com/Tuğba Sarıtaş)

‘Aisyah RA, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan,

تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي شَوَّالٍ، وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ، فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ كَانَ أَحْظَى عِندَهُ مِنِّي؟
قَالَ: وَكَانَتْ عَائِشَةُ تُحِبُّ أَنْ تُدْخِلَ نِسَاءَهَا فِي شَوَّالٍ

Rasulullah SAW menikahiku di bulan Syawal, dan membangun rumah tangga denganku pada bulan Syawal pula. Maka isteri-isteri Rasulullah SAW yang manakah yang lebih beruntung di sisinya dariku?” (Perawi) berkata, “Aisyah radiyallahu ‘anhaa dahulu suka menikahkan para wanita di bulan Syawal.” (HR. Muslim)

Mengutip dari laman Muslimah, Nabi Muhammad SAW menikahi ‘Aisyah di bulan Syawal adalah untuk menepis anggapan bahwa menikah di bulan Syawal adalah kesialan dan tidak membawa berkah. Ini adalah keyakinan Arab Jahiliyah yang tidak benar karena yang menentukan beruntung atau rugi hanyalah Allah SWT.

2. Hukum menikah di bulan Syawal

Ilustrasi menikah
Ilustrasi menikah (pexels.com/Emma Bauso)

Pernikahan adalah bagian dari sunah Rasulullah SAW yang memiliki kedudukan penting dalam ajaran Islam.

Hadis di atas mengandung anjuran untuk menikahkan, menikah, atau berhubungan suami-istri pada bulan Syawal. Dengan hadis tersebut pula, para ulama dari kalangan madzhab Syafi’i khususnya, menegaskan pandangan atas kesunahan hal tersebut.

Penting juga kamu pahami bahwa menikah di bulan Syawal bukan berarti pernikahan di bulan lain tidak baik. Islam tetap memuliakan pernikahan kapan pun dilangsungkan, namun ada keutamaan tersendiri bagi yang mengikuti teladan Rasul dalam hal ini, diantaranya:

  • Keutamaan pertama dari menikah di bulan Syawal adalah menghidupkan sunah Rasulullah SAW.
  • Kedua, terbebas dari keyakinan syirik dan takhayul, seperti mengatakan bulan Syawal adalah sial menurut tradisi Arab jahiliyah.
  • Ketiga, menikah di bulan Syawal jadi momentum spritual setelah Ramadan.

3. Syarat sah menikah

Ilustrasi menikah
Ilustrasi menikah (pexels.com/Danu Hidayatur Rahman)

Sebuah pernikahan harus memenuhi beberapa syarat agar tercapainya sebuah akad pernikahan yang sah. Buat kamu yang ingin menikah di bulan Syawal, perhatikan beberapa syarat sahnya:

  1. Beragama Islam
    Calon suami dan istri haruslah seorang Muslim dan Muslimah. Pernikahan yang sah itu yang mengikuti ketentuan-ketentuan dan syariat-syariat agama Islam. Untuk itu, dianjurkan untuk masuk Islam terlebih dahulu kemudian melaksanakan prosesi akad nikah.
  2. Tidak ada keterpaksaan
    Harus ada keluasan hati antara kedua calon pasangan. Untuk itu, disyaratkan tidak adanya kata keterpaksaan dalam prosesi ijab kabul karena bisa jadi keterpaksaan tersebut berawal dari ancaman dari salah satu pihak yang bisa membahayakan keselamatan.
  3. Tidak dalam keadaan ihram
    Dalam konteks pernikahan, ketika pelaksanaan haji maupun umrah tidak diperkenankan baginya untuk melaksanakan pernikahan. Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau menikahkan, juga tidak boleh mengkhitbah." (HR Muslim)

Itulah penjelasan mengenai hukum menikah di bulan Syawal. Jadi, sebagian besar ulama menganjurkan karena ada tuntunan hadisnya dan banyak keutamaan. Nah, ini bisa jadi pertimbangan kamu untuk menikah di bulan Syawal!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriyanti Revitasari
EditorFebriyanti Revitasari
Follow Us