Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Lakukan 5 Hal Ini jika Kamu Jadi Korban KDRT, Bukan Aib, kok!

Lakukan 5 Hal Ini jika Kamu Jadi Korban KDRT, Bukan Aib, kok!
ilustrasi KDRT. (Pexels.com/Karolina Grabowska)
Share Article

Netizen dibuat gaduh dengan beredarnya potongan ceramah yang dilakukan oleh Oki Setiana Dewi. Dalam ceramah tersebut ia mengangkat kisah tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Namun, karena hal tersebut pula ceramahnya dianggap menormalisasi KDRT oleh beberapa netizen.

Namun, terlepas dari kontroversi yang beredar isu kekerasan dalam rumah tangga bukanlah aib yang harus kita tutupi, lho. Pasalnya kekerasan semacam ini bisa menimpa siapa saja. Stigma dalam masyarakat yang mengakar kuat dan menganggap apa yang korban alami merupakan sebuah hal yang tak layak diceritakan kemudian membuat banyak orang memilih untuk diam.

Supaya memutus rantai kekerasan yang terjadi, ada lembaga dan undang-undang yang siap melindungi korban. Maka dari itu, berikut beberapa langkah yang bisa kamu lakukan bila mengalami KDRT. 

Supaya memutus rantai kekerasan yang terjadi, ada lembaga dan undang-undang yang siap melindungi korban. Berikut beberapa langkah yang bisa kamu lakukan bila mengalami KDRT. 

1. Ceritakan pada orang yang dipercaya

ilustrasi dua perempuan berpelukan. (Pexels.com/Liza Summer)
ilustrasi dua perempuan berpelukan. (Pexels.com/Liza Summer)

Kekerasan dalam rumah tangga meliputi kekerasan fisik, seksual, intimidasi dan ancaman serta kekerasan verbal. Bila kamu mengalami salah satu atau sederet hal di atas dari pasanganmu, jangan ragu untuk menceritakan hal ini pada orang yang kamu percaya.

Orang yang bisa dipercaya dalam hal ini seperti orang tua, teman, sahabat, maupun kerabat. Jangan pernah takut untuk membuka suara. Mereka yang menyayangi kamu pasti akan ikut andil dalam menyelamatkanmu dari kekerasan yang kamu alami. Kamu tak perlu malu, jujur saja atas apa yang terjadi. 

2. Buat kontak darurat di ponsel kamu

ilustrasi layar ponsel. (Pexels.com/PhotoMIX Company)
ilustrasi layar ponsel. (Pexels.com/PhotoMIX Company)

Dalam setiap pengaturan di ponsel kita pasti tertera kontak darurat atau emergency call. Terkadang keberadannya sering kita abaikan begitu saja. Kontak darurat muncul di awal saat kita menghidupkan ponsel. Letaknya ada di bawah atau di samping pada kunci layar ponsel.

Masuklah ke kontak lalu tambahkan beberapa nomor darurat yang bisa kamu hubungi sewaktu-waktu bila terjadi kekerasan. Kamu tinggal geser tombol kontak darurat dan pencet salah satu dari nomor-nomor yang tertera di sana. 

3. Laporkan kekerasan yang kamu alami

ilustrasi nomor telepon darurat. (Pexels.com/Oleg Magni)
ilustrasi nomor telepon darurat. (Pexels.com/Oleg Magni)

Tindak kekerasan dalam rumah tangga bila tak segera dihentikan hanya akan merembet ke mana-mana. Bila tak segera ditindaklanjuti akan berpengaruh pada psikis korban. Kamu bisa melaporkan KDRT yang kamu alami kepada penyidik, lembaga bantuan hukum, komnas perempuan dan lembaga lainnya. Jangan takut untuk melapor.  

Bila mengalami kekerasan fisik datanglah melapor kepada pihak penyidik dan kamu akan diarahkan untuk melakukan visum. Selain pada mereka, kamu juga bisa mengadukannya kepada beberapa nomor berikut ini yang khusus memberikan advokasi bagi korban kekerasan.

  • Hotline 24 jam SAPA 129
  • KPPPA (0811 1129 129)
  • Komnas Perempuan (021 390 3963) 
  • Call center 119 ext. 8 (Psychological First Aid)
  • Kementrian Sosial RI (1500 771) 
  • LBH Apik  (0813 8882 2669) 

4. Lakukan visum atas KDRT setelah lapor kepada kepolisian

ilustrasi seorang dokter. (Pexels.com/Gustavo Fring)
ilustrasi seorang dokter. (Pexels.com/Gustavo Fring)

Visum merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh ahli (dokter) mengenai hasil pemeriksaan atas sesuatu. Jadi, bila kamu mengalami kekerasan yang terlihat secara jelas seperti memar, lebam, luka dan sebaginya datanglah dan laporkan kepada penyidik.

Selanjutnya kamunakan diarahkan menuju ke instansi kesehatan yang telah ditunjuk penyidik bisa itu rumah sakit, puskesmas atau instansi terkait. Biaya yang dibutuhkan kurang lebih hanya Rp150 hingga Rp300 ribu. Setelah hasil keluar simpan bukti ini untuk kamu bawa ke jakur hukum melalui persidangan. 

5. Kumpulkan dan simpan bukti yang kamu miliki

ilustrasi barang bukti. (Pexels.com/Rodnae Production)
ilustrasi barang bukti. (Pexels.com/Rodnae Production)

Kumpulkan semua bukti kuat yang kamu miliki. Karena saat kamu akan membawa ini ke jalur hukum, bukti yang kamu punya akan semakin membantu kamu, lho. Bila setidaknya kamu punya dua bukti yang cukup kuat maka pelaku kekerasan dapat naik statusnya menjadi tersangka.

Kamu juga bisa menjeratnya dan membawa ini  lewat jalur hukum. Tindak kekerasan dalam rumah tangga bukan merupakan sebuah aib yang harus ditutupi, ya. Ini merupakan tindak pidana yang harus diusut dengan tuntas.

Semoga beberapa cara di atas bisa membantu kamu atau siapapun untuk berani melakukan perlawan atas pelaku KDRT. Jangan takut untuk bercerita dan berhenti menganggap perlakuan kasar yang kamu terima sebagai wujud tanda sayang. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team
Annisa Nur Fitriani
EditorAnnisa Nur Fitriani

Related Articles

See More

5 Sifat Rekan Kerja yang Diam-diam Bisa Menghambat Kariermu

26 Mei 2026, 10:25 WIBLife