Hukum Berhubungan Intim di Malam Hari Saat Ramadan

Begini dasar hukumnya menurut Al-Qur'an!

Bulan Ramadan merupakan bulan yang penuh berkah di mana umat muslim akan menjalankan ibadah puasa. Ketika berpuasa, seorang muslim dilarang makan dan minum  serta diperintahkan untuk menjaga hawa nafsu, salah satunya dengan gak berhubungan suami istri ketika siang hari.

Lantas, bagaimana hukumnya jika suami istri berhubungan di malam hari, apakah diperbolehkan atau sebaliknya? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah!

1. Hukum berhubungan suami istri saat puasa

Hukum Berhubungan Intim di Malam Hari Saat Ramadanilustrasi pasangan bersama (pexels.com/Ron Lach)

Salah satu anjuran dan perintah ketika sedang puasa, yakni harus bisa menahan hawa nafsu seperti lapar, haus, amarah, juga keinginan untuk berhubungan suami istri. Dikutip NU Online, berjima atau berhubungan di siang hari selama Ramadan bisa mengakibatkan sanksi berat. Dasar hukum ini tertuang dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim tentang laki-laki mengaku telah melakukan pelanggaran ini. 

Untuk kaffarah (penebusannya), Rasulullah mengurutkan tiga sanksi, di antaranya; pembebasan budak, puasa dua bulan berturut-turut, dan memberi makan enam puluh orang miskin. Tiga sanksi tersebut gak bisa dipilih, tapi berlaku hukum urut.

Karena saat ini sanksi pertama gak mungkin dilakukan, maka yang melakukan hubungan di siang hari harus menjalankan puasa selama dua bulan berturut-turut. Namun, jika ada sebab yang dibenarkan syariat bahwa orang tersebut gak bisa berpuasa, maka bisa melakukan sanksi terakhir dengan memberi paket sembako atau makanan kepada fakir miskin masing-masing 1 mud (kurang lebih 6 ons).

Baca Juga: Hukum Suami-Istri Bersetubuh di Siang Hari saat Ramadan, Ketahui!

2. Hukum berhubungan suami istri malam hari saat Ramadan

Hukum Berhubungan Intim di Malam Hari Saat Ramadanilustrasi pasangan bersama (pexels.com/SHVETS production)

Jika berhubungan di siang hari diharamkan dan dikenakan kaffarah berat, lantas bagaimana hukumnya jika suami istri berhubungan di malam hari setelah buka puasa? Berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 187, hal tersebut diperbolehkan dan gak termasuk perbuatan dosa atau menghilangkan pahala puasa.

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. al-Baqarah [2] 187)

3. Hukum berhubungan suami istri saat puasa dalam keadaan lupa

Hukum Berhubungan Intim di Malam Hari Saat Ramadanilustrasi jalan bersama (pexels.com/Mikhail Nilov)

Terakhir, hukum puasa jika pasangan suami istri benar-benar dalam keadaan lupa dan berhubungan di siang hari saat puasa. Jika kondisinya benar seperti itu, maka hukum atau kaffarah gak berlaku. Hal tersebut tertuang dalam hadis Rasulullah yang memberi keringanan hukum kepada orang yang lupa.

"Diangkat (hukum atau dosa) dari umatku karena sikap (keliru), karena lupa atau karena dipaksa." (HR. Ibnu Hibban)

"Barangsiapa berbuka puasa pada suatu hari dari hari-hari bulan Ramadan karena lupa, maka ia tidak wajib qadha dan tidak pula wajib membayar kifarat." (HR. Daruquthni)

Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa berhubungan di malam hari saat bulan Ramadan diperbolehkan karena dalam keadaan berbuka dan sudah gak berpuasa. Namun, ada keringanan hukum jika suami istri tersebut berhubungan di siang hari saat puasa jika masing-masing dari mereka dalam keadaan benar-benar lupa. Wallahu a'lam bi shawab.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri

Nurkorida Aeni Photo Verified Writer Nurkorida Aeni

Hai

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Muhammad Tarmizi Murdianto
  • Delvia Y Oktaviani

Berita Terkini Lainnya