Hukum Suami-Istri Bersetubuh di Siang Hari saat Ramadan, Ketahui!

Kapan boleh berhubungan intim saat Ramadan?

Tak hanya soal menahan lapar dan haus, saat berpuasa di bulan Ramadan, umat Islam juga wajib menahan hawa nafsu sejak terbit fajar hingga matahari terbenam. Hawa nafsu termasuk salah satunya adalah berhubungan badan, merupakan hal yang dilarang saat seorang muslim melakukan ibadah puasa.

Jika kamu melakukannya dengan sengaja, maka diharuskan membayar kaffarah di samping mengganti puasa yang batal. Dikutip Fiqh, hukum suami-istri yang bersetubuh di siang hari sebagaimana yang dikatakan oleh Syekh Ahmad Kutty, seorang dosen senior dan cendekiawan Islam di Islamic Institute of Toronto Kanada, menyatakan bahwa hubungan suami istri dengan pasangan ketika sedang berpuasa di siang hari tidak diperbolehkan.

Adapun suami-istri yang berhubungan saat sedang berpuasa akan membatalkan puasanya, menurut ulama dari berbagai mazhab. Untuk mengetahui penjelasan lengkapnya, simak informasi di bawah!

1. Jika melakukan hubungan suami-istri di siang hari wajib membayar kaffarah

Hukum Suami-Istri Bersetubuh di Siang Hari saat Ramadan, Ketahui!Ilustrasi pasangan muslim (Pexels.com/August de Richelieu)

Kaffarah adalah harta yang dibayarkan karena sengaja membatalkan puasa di bulan Ramadan, misalnya dengan makan, minum, atau melakukan hubungan seksual, tanpa alasan yang sah. Seperti halnya fidyah, setiap hari puasa yang terlewatkan membutuhkan pembayaran kaffarah tersendiri, dengan 3 bentuk yang umum, yakni memerdekakan seorang muslim dari perbudakan, memberi makan orang miskin dalam jumlah tertentu (biasanya 60 orang), dan berpuasa selama beberapa hari tertentu.

Namun, untuk seorang yang membatalkan puasa karena berhubungan suami-istri di siang hari, ia wajib membayar kaffarah. Hal ini turut disebutkan dalam hadis Abu Hurairah RA:

"Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, 'Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan'. Beliau bersabda, 'Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan'. Dijawab oleh laki-laki itu, 'Aku tidak mampu'. Beliau kembali bersabda, 'Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut'. Dijawab lagi oleh laki-laki itu, 'Aku tak mampu'. Beliau kembali bersabda, 'Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin'." (HR. Bukhari).

Berdasarkan hadis di atas, maka seorang muslim harus dulu mengutamakan kaffarah dengan memerdekakan seorang budak. Bila ia tidak mampu, maka bayaran kaffarah adalah untuk melakukan hal yang utama setelahnya.

Baca Juga: 5 Strategi Belajar Tetap Fokus ketika Berpuasa, Begini Caranya!

2. Diperbolehkannya berhubungan di malam hari

Hukum Suami-Istri Bersetubuh di Siang Hari saat Ramadan, Ketahui!Ilustrasi pasangan muslim (Pexels.com/Pavel Danilyuk)

Tetapi, di bulan Ramadan hukum berhubungan suami istri diizinkan asalkan dilakukan di luar jam berpuasa atau pada malam hari. Pandangan ini merujuk pada ayat 187 dalam surat Al Baqarah dalam Al-Qur'an. Ayat di bawah ini merupakan firman Allah yang memberi keringanan untuk kaum Muslim, yakni bersetubuh diperbolehkan setelah berbuka sampai sebelum menunaikan ibadah puasa pada esok harinya.

"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima taubatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 187)

Singkatnya, kita diperbolehkan untuk menikmati hubungan intim setelah berbuka puasa dari sepanjang malam hingga waktu berpantang dari makanan, minuman, dan kepuasan. Namun, hubungan intim suami-istri tidak diperbolehkan ketika seseorang sedang iktikaf, karena haram hukumnya bagi orang yang sedang iktikaf untuk melakukan hubungan suami istri, baik di dalam masjid maupun di luar masjid.

3. Mandi wajib setelah berhubungan intim

Hukum Suami-Istri Bersetubuh di Siang Hari saat Ramadan, Ketahui!Ilustrasi pasangan muslim (Pexels.com/Mikhail Nilov)

Islam adalah agama yang mengajarkan kebersihan. Sebagaimana yang tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 222, Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang kembali kepada-Nya dan menyukai orang-orang yang memelihara kebersihan”. Untuk itu, mandi wajib menjadi salah satu hal yang harus dilakukan karena berhubungan intim merupakan salah satu hadas besar agar dapat menyempurnakan ibadah. 

Kendati demikian, puasa dianggap sah selama ada niat untuk berpuasa dan meskipun sahur sebaiknya dilakukan untuk mendapatkan keberkahan, jika kamu bangun kesiangan dan tidak mandi setelah najis karena hubungan seksual atau haid tidak membatalkan puasa.

Dalam riwayat sahih dari Aisyah, istri tercinta Nabi, diceritakan bahwa Nabi terkadang terbangun dalam keadaan najis namun sedang berpuasa, dan beliau tetap melaksanakan salat subuh setelah mandi. 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha berkata:

"Rasulullah SAW pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau SAW mandi dan tetap berpuasa." (HR. Muslim)

Baca Juga: Apakah Suami Istri Boleh Bermesraan saat Puasa? Begini Penjelasannya!

Hani Safanja Photo Verified Writer Hani Safanja

Progress over perfection

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Muhammad Tarmizi Murdianto

Berita Terkini Lainnya