ilustrasi ganti pembalut (pexels.com/Sora Shimazaki)
Dilansir laman Kemenkes, cairan keputihan bisa keluar dari vagina dan leher rahim. Sumber atau tempat keluarnya keputihan ini bisa menentukan statusnya najis atau tidak, seperti yang dijelaskan Buya Yahya dalam video berjudul "Apakah Keputihan Merupakan Najis?" di kanal YouTube-nya.
Buya Yahya menjelaskan, area kewanitaan terbagi menjadi tiga dan masing-masing memiliki status yang berbeda terkait keluarnya cairan keputihan. Area pertama adalah area yang bisa dijangkau jari tangan saat bersuci dan area ini dianggap suci.
Area kedua adalah area yang bisa dijangkau oleh kemaluan suami saat berhubungan badan. Sebagian ulama mengatakan keputihan yang keluar dari area ini dianggap najis, namun sebagian ulama mengatakan tidak. Buya Yahya mengambil pilihan untuk menganggap area kedua ini bukan najis.
Area ketiga adalah wilayah yang lebih dalam dan statusnya mutlak najis. Terlebih lagi jika keputihan yang keluar dari area terdalam itu dibarengi benda lain seperti darah atau gumpalan yang sifatnya tidak baik.