Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi skincare (pexels.com/Sora Shimazaki)
ilustrasi skincare (pexels.com/Sora Shimazaki)

Intinya sih...

  • Botox adalah protein yang melemaskan otot-otot area kulit, menghilangkan kerutan dan keriput.
  • Menurut Fatwa MUI, botoks diperbolehkan dalam Islam dengan syarat-syarat tertentu.
  • Syarat-syarat tersebut antara lain tujuan tidak bertentangan dengan syariat Islam, menggunakan bahan halal dan suci, serta tindakan yang aman.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Memiliki wajah yang mulus dan awet muda menjadi keinginan banyak orang. Gak heran, meraka akan berbondong-bondong membeli produk skincare maupun melakukan berbagai perawatan kecantikan demi memiliki tampilan wajah yang lebih cantik dan awet muda.

Salah satu perawatan untuk mendapatkan wajah yang memesona dan awet muda adalah dengan melakukan botoks.

Mungkin beberapa dari kamu bertanya, apakah botoks boleh dilakukan di agama Islam? Daripada penasaran, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

1. Pengertian botoks

ilustrasi botox (pexels.com/Youssef Labib)

Dilansir laman Kementerian Kesehatan RI, botoks adalah protein yang diproduksi oleh bakteri clostridium botulinum yang bekerja melalui agen neurotoksin yang bisa menghambat sinyal dari otak dan melemaskan otot-otot area kulit, seperti wajah dan kulit. Botoks bekerja dengan cara memblokir aktivitas saraf dan otot, sehingga otot akan melemah dan lumpuh sementara waktu.

Inilah yang membuat keriput atau kerutan di kulit sekitar lokasi penyuntikan tampak berkurang atau bahkan hilang. Untuk efek botoks sendiri biasanya baru dirasakan beberapa hari setelah obat disuntikkan dan akan bertahan selama 3–6 bulan.

Setelah itu, lambat laun otot akan berkontraksi dan kerutan di kulit bisa muncul kembali. Meski begitu, kerutan tidak separah sebelumnya karena otot akan mengerut setelah lama dilumpuhkan.

2. Bolehkah melakukan botoks dalam Islam?

ilustrasi botox (pexels.com/cottonbro studio)

Sebelum melakukan botoks, ada baiknya kamu mencari tahu terlebih dahulu apakah botoks ini boleh dilakukan di agamamu atau tidak. Mengacu pada Fatwa MUI yang dikutip laman LPPOM MUI, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penggunaan Mikroba Dan Produk Mikrobial, menyebutkan produk mikrobial dari mikroba yang tumbuh pada media pertumbuhan najis yang jika dipisahkan antara mikroba dan medianya, maka hukumnya halal setelah disucikan.

Artinya, penyuntikan botoks ini memiliki potensi besar tidak halal karena berasal dari serum darah manusia atau melibatkan gen babi sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI No. 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya.

3. Syarat-syarat dibolehkannya botoks

ilustrasi botox (pexels.com/cottonbro studio)

Sementara itu, suntik botoks ini diperbolehkan menurut Fatwa MUI No. 21 Tahun 2020 tentang Suntik Botoks untuk Kecantikan dan Perawatan. Hanya saja, ada syaratnya. Berikut syarat-syarat agar botoks diperbolehkan dalam Islam:

  1. Tidak untuk tujuan yang bertentangan dengan syariat Islam,
  2. Menggunakan bahan halal dan suci,
  3. Tindakan yang dilakukan terjamin aman,
  4. Tidak membahayakan bagi diri, orang lain, dan lingkungan yang dilakukan oleh tenaga ahli yang profesional, dan
  5. Tidak berdampak pada terjadinya bahaya, penipuan, dan ketergantungan atau yang diharamkan.

Walaupun zaman sekarang sudah banyak teknologi canggih untuk meremajakan kulit, tetapi kamu tetap harus mengetahui cara kerja dan juga efek sampingnya. Gak hanya itu, kamu perlu mengetahui kebolehannya pada sisi agama juga.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team