ilustrasi muslimah (pexels.com/Cottonbro Studio)
Dikutip dari laman Kementerian Agama, hijab memiliki makna harfiah, yakni pemisah dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Pemisah ini bertujuan untuk mengendalikan nafsu syahwat yang sangat kuat dan dominan.
Ibnu Jarir At-Thabari dalam tafsirnya menyebutkan hijab adalah tirai atau tabir. Keterangan tersebut dilansir dari NU Online yang kemudian dijelaskan bahwa hijab adalah kain atau dinding atau sesuatu yang lain yang menghalangi interaksi secara langsung.
Berdasarkan keterangan di atas, hijab merujuk pada benda yang menutupi hal-hal yang sebaiknya tidak ditampakkan oleh seorang Muslim untuk menjaga hawa nafsu. Hijab tak hanya merujuk pada benda yang menutup kepala seperti kerudung. Sebagaimana disebutkan dalam Al Ahzab ayat 53:
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi, kecuali jika kamu diizinkan untuk makan tanpa menunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang, masuklah dan apabila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mengganggu Nabi sehingga dia malu kepadamu (untuk menyuruhmu keluar). Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Kamu tidak boleh menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelah Nabi (wafat). Sesungguhnya yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah."
Secara umum, orang-orang memahami hijab sebagai sesuatu yang menutup kepala atau merujuk pada jilbab/kerudung. Jilbab sendiri menurut Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud berarti selendang. Dalam sumber resmi NU Online, beberapa ulama juga berpandangan bahwa jilbab merujuk pada pakaian yang menutup seluruh badan.