ilustrasi notaris (Unsplash/Helloquence)
Ada beberapa hal yang dilarang dalam perjanjian pranikah, yaitu:
1. Tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum
Pasal 139 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata menyatakan bahwa calon pasangan dengan perjanjian pranikah boleh menyimpang dari peraturan tentang harta bersama dengan syarat tidak bertentangan dari tata susila, tata tertib, dan beberapa ketentuan lainnya.
2. Tidak boleh mengatur warisan
Pasal 141 KUH Perdata menyebutkan bahwa calon suami istri dalam perjanjian tidak boleh melepaskan hak atas warisan.
3. Utang tidak boleh lebih berat di satu pihak
Pasal 142 KUH Perdata mengatakan bahwa kedua pihak dalam perjanjian tidak boleh membuat perjanjian yang memberatkan salah satu pihak dalam hal kewajiban utang.
4. Tidak boleh mengurangi hak suami
Pasal 140 KUH Perdata menyebutkan bahwa perjanjian pranikah tidak boleh mengurangi hak-hak suami. Contohnya, hak sebagai suami, ayah, kepala rumah tangga, dan lainnya yang diatur dalam undang-undang.
5. Tidak boleh menggunakan hukum asing sebagai dasar hukum
Pasal 143 KUH Perdata mengatakan bahwa kedua pihak tidak boleh membuat perjanjian dengan kata-kata sepintas yang terdengar asing. Misalnya, pernikahan mereka diatur oleh adat kebiasaan, undang-undang luar negeri, atau undang-undang yang sudah tidak berlaku di Indonesia.
Demikianlah penjelasan lengkap tentang perjanjian pranikah. Mulai dari pengertian, tujuan, dasar hukum, ketentuan, isi, hingga larangan-larangan dalam perjanjian pranikah. Semoga bermanfaat!