Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi melakukan perjanjian pranikah (pexels.com/Pavel Danilyuk)
ilustrasi melakukan perjanjian pranikah (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Dalam pernikahan, terdapat istilah perjanjian pranikah atau prenuptial agreement. Istilah ini bagi sebagian orang di Indonesia masih terdengar asing dan tabu. Simpelnya, perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat sebelum melangsungkan pernikahan yang berisi beberapa hal.

Namun, praktiknya di Indonesia masih menuai pro dan kontra. Sebagian menganggap tidak perlu ada perjanjian ini dalam pernikahan, sedangkan sebagian lainnya menilai perjanjian ini bisa melindungi pasangan dari hal-hal seperti perceraian dan kematian.

Berikut IDN Times rangkum penjelasan lengkap tentang perjanjian pranikah di bawah ini.

1. Pengertian perjanjian pranikah

ilustrasi mothering dalam hubungan (pexels.com/Los Muertos Crew)

Perjanjian pranikah adalah sebuah perjanjian yang dibuat oleh calon suami istri yang berencana menikah dan tujuannya untuk mengikat hubungan mereka.

Perjanjian ini dibuat oleh pasangan sebelum atau saat pernikahan dilangsungkan. Perjanjian tersebut secara umum berfungsi untuk mengatur akibat-akibat pernikahan terhadap kekayaan keduanya.

Apakah perlu ada perjanjian pranikah?

Perjanjian pranikah biasanya diperlukan pasangan dalam kondisi-kondisi seperti berikut ini.

  • Jika pasangan memiliki pendapatan yang besar
  • Jika salah satu pihak memiliki harta kekayaan yang lebih besar
  • Jika keduanya memiliki usaha sendiri, sehingga perjanjian pranikah berfungsi agar satu pihak tidak tersangkut jika pihak satunya bangkrut
  • Salah satu atau keduanya memiliki utang sebelum menikah dan akan bertanggung jawab atasnya.

2. Tujuan perjanjian pranikah

ilustrasi perjanjian (unsplash.com/Gabrielle Henderson)

Perjanjian pranikah dibuat untuk beberapa tujuan dan manfaat tertentu bagi pasangan yang hendak menikah. Berikut beberapa di antaranya:

  • Memisahkan harta kekayaan antara suami dan istri
  • Pihak suami maupun istri akan mempertanggungjawabkan utangnya masing-masing
  • Menjamin harta peninggalan keluarga
  • Jika ingin mengajukan kredit, tidak perlu meminta persetujuan salah satu pihak untuk menjaminkan harta kekayaan
  • Jika satu pihak ingin menjual hartanya, maka tidak perlu seizin pasangannya
  • Terhindar dari motivasi pernikahan yang tidak sehat
  • Melindungi kepentingan pihak istri jika suami melakukan poligami.

3. Dasar hukum perjanjian pranikah

ilustrasi undang-undang (unsplash.com/sasun1990)

Perjanjian pranikah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 29 Ayat 1 tentang Perkawinan yang berisi bahwa:

"Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut."

Artinya, perjanjian pranikah di Indonesia boleh saja dilakukan oleh pasangan sebelum pernikahan berlangsung.

Apakah boleh membuat perjanjian pranikah setelah pernikahan?

Jawabannya adalah boleh. Pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 menyebutkan bahwa:

“Pada waktu, sebelum perkawinan dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”

Perjanjian pranikah penting untuk didaftarkan dan dicatatkan agar terdapat unsur publisitasnya. Selain itu, juga sebagai upaya pihak ketiga atau di luar pasangan suami istri dapat mengetahui dan patuh pada aturan dalam perjanjian tersebut.

Jika perjanjian pranikah tidak didaftarkan, maka perjanjian pisah harta hanya akan berlaku pada pihak-pihak yang ada di dalam akta, pembuat akta perjanjian, atau pasangan tersebut saja.

Namun, pendaftaran hingga pencatatan perjanjian pranikah tersebut tidak dilakukan di pengadilan negeri, melainkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

4. Isi perjanjian pranikah

Ilustrasi pasangan sedang berdiskusi (Pexels.com/Ketut Subiyanto)

Mungkin kamu bertanya-tanya, apa isi perjanjian pernikahan itu sendiri? Ada beberapa hal yang perlu dimasukkan dalam perjanjian ini, yaitu:

1. Keterbukaan

Pasangan harus sama-sama terbuka dalam menunjukkan kondisi keuangan dan harta kekayaan mereka, baik sebelum maupun sesudah menikah nanti. Mulai dari jumlah harta kekayaan yang dimiliki, potensi penambahan harta, hingga utang yang ditanggung.

2. Kerelaan

Pasangan harus sama-sama rela dan sepakat dengan seluruh isi perjanjian. Kemudian bersedia menandatanganinya tanpa unsur paksaan.

3. Dibuat notaris

Perjanjian pranikah biasanya akan dibuat bersama dan disahkan oleh notaris. Kemudian perjanjian itu harus didaftarkan dan disahkan oleh pegawai KUA dan dukcapil atau catatan sipil.

4. Melibatkan pihak yang objektif

Jangan lupa untuk melibatkan pihak berwenang yang objektif, sehingga akan adil bagi semua pihak.

5. Cara mendaftar perjanjian pranikah bagi yang beragama Islam

ilustrasi pasangan berdiskusi (pexels.com/cottonbro)

Setelah perjanjian pranikah disahkan oleh notaris, berikutnya adalah mendaftar dan meminta pengesahan dari pihak berwenang. Berikut beberapa ketentuan pendaftaran perjanjian pranikah bagi yang beragama Islam sesuai ketentuan Kementerian Agama.

  • Pencatatan perjanjian pranikah dilakukan sebelum, saat, atau selama pasangan menikah dan disahkan oleh notaris serta dicatat oleh Pegawai Pencacat Nikah (PPN).
  • PPN mencatat perjanjian pranikah ke dalam buku nikah
  • Terdapat ketentuan khusus bagi pernikahan yang tercacat di negara lain.

Apa saja syarat membuat perjanjian pranikah?

Ada sejumlah syarat dalam pembuatan perjanjian pranikah yang harus dibuat dalam akta notaris dan didaftarkan ke dukcapil, yaitu:

  • KTP kedua pihak
  • KK kedua pihak
  • Fotokopi akta perjanjian pernikahan yang dibuat notaris dan sudah dilegalisasi
  • Kutipan akta perkawinan
  • Paspor bagi pemohon WNA.

Selain itu, ada beberapa dokumen lain yang dibutuhkan pada proses pembuatan akta di notaris dan pendaftaran di dukcapil, yaitu:

  • Tanda tangan minuta akta perjanjian pranikah di depan notaris
  • Membuat salinan akta oleh notaris
  • Mendaftarkan akta di KUA kecamatan atau dukcapil setempat.

6. Larangan perjanjian pranikah

ilustrasi notaris (Unsplash/Helloquence)

Ada beberapa hal yang dilarang dalam perjanjian pranikah, yaitu:

1. Tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum

Pasal 139 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata menyatakan bahwa calon pasangan dengan perjanjian pranikah boleh menyimpang dari peraturan tentang harta bersama dengan syarat tidak bertentangan dari tata susila, tata tertib, dan beberapa ketentuan lainnya.

2. Tidak boleh mengatur warisan

Pasal 141 KUH Perdata menyebutkan bahwa calon suami istri dalam perjanjian tidak boleh melepaskan hak atas warisan.

3. Utang tidak boleh lebih berat di satu pihak

Pasal 142 KUH Perdata mengatakan bahwa kedua pihak dalam perjanjian tidak boleh membuat perjanjian yang memberatkan salah satu pihak dalam hal kewajiban utang.

4. Tidak boleh mengurangi hak suami

Pasal 140 KUH Perdata menyebutkan bahwa perjanjian pranikah tidak boleh mengurangi hak-hak suami. Contohnya, hak sebagai suami, ayah, kepala rumah tangga, dan lainnya yang diatur dalam undang-undang.

5. Tidak boleh menggunakan hukum asing sebagai dasar hukum

Pasal 143 KUH Perdata mengatakan bahwa kedua pihak tidak boleh membuat perjanjian dengan kata-kata sepintas yang terdengar asing. Misalnya, pernikahan mereka diatur oleh adat kebiasaan, undang-undang luar negeri, atau undang-undang yang sudah tidak berlaku di Indonesia.

Demikianlah penjelasan lengkap tentang perjanjian pranikah. Mulai dari pengertian, tujuan, dasar hukum, ketentuan, isi, hingga larangan-larangan dalam perjanjian pranikah. Semoga bermanfaat!

Editorial Team