Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mengenal Perjanjian Pranikah, Apa Saja yang Harus Dipertimbangkan?

Ilustrasi pernikahan (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Ilustrasi pernikahan (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Perjanjian pranikah kian santer terdengar bagi pasangan yang hendak melangsungkan perkawinan. Mungkin kamu juga pernah mendengarnya atau sedang mempertimbangkan untuk membuat perjanjian pranikah bersama pasanganmu. 

Sebenarnya apakah perjanjian pranikah dan bagaimana aturannya? Simak dalam artikel ini untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. 

1. Pengertian perjanjian pranikah

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Prayugo Utomo)
Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Perjanjian pranikah atau disebut juga perjanjian perkawinan, merupakan persetujuan tertulis yang dibuat oleh pasangan saat atau sebelum melangsungkan pernikahan. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1994 yang mengatur mengenai perjanjian perkawinan tersebut.

Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa kedua belah pihak dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Perjanjian ini mulai berlaku sejak perkawinan dan tidak dapat diubah, kecuali atas dasar kesepakatan bersama. 

2. Apakah perlu membuat perjanjian pranikah?

Ilustrasi pernikahan (pixabay.com/stocksnap)
Ilustrasi pernikahan (pixabay.com/stocksnap)

Perjanjian pranikah biasanya dibuat atas beberapa kondisi yang memerlukan pengaturan hukum. Dalam Jurnal Hukum vol.8 oleh Haedah Faradz, ada beberapa kondisi yang umumnya membuat perjanjian pranikah perlu dibuat:

  1. Apabila kekayaan salah satu pasangan lebih besar dari lainnya
  2. Apabila kedua belah pihak memiliki pemasukan yang sangat besar
  3. Kedua belah pihak memiliki usaha sendiri sehingga apabila mengalami kebangkrutan, tidak memengaruhi usaha pasangannya
  4. Apabila kedua belah pihak memiliki hutang sebelum pernikahan, masing-masing bertanggungjawab atas kewajibannya sendiri

3. Sebelum membuat perjanjian perkawinan, hendaknya mempertimbangkan hal ini

Ilustrasi pernikaha. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Ilustrasi pernikaha. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sebelum memutuskan untuk membuat perjanjian pranikah, hendaknya mempertimbangkan beberapa hal ini, sebagaimana tertulis dalam Jurnal Hukum vol.8 oleh Haedah Faradz. Beberapa hal yang harus dipertimbangkan, yakni:

  1. Keterbukaan mengenai kondisi keuangan satu sama lain
  2. Kerelaan untuk melakukan persetujuan, bukan dengan paksaan
  3. Bantuan pihak ketiga atau pejabat yang objektif
  4. Perjanjian perkawinan sebaiknya disahkan oleh notaris dan dicatatkan kepada lembaga perkawinan 

Itulah beberapa hal yang perlu diketahui mengenai perjanjian pranikah. Pastikan mempertimbangkan dengan baik sebelum membuat persetujuan bersama pasangan, ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dina Salma
Febriyanti Revitasari
Dina Salma
EditorDina Salma
Follow Us