Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bisakah Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Ayah? Ini Penjelasannya!

3 min read
Bisakah Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Ayah? Ini Penjelasannya!
ilustrasi ayah dan anak perempuan (pexels.com/Pavel Danilyuk)
  • Hak asuh anak dapat diberikan kepada ayah melalui putusan hakim, dengan kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan utama, terutama terkait keamanan, kestabilan, dan kualitas pengasuhan.

  • Dalam perkara Islam, ayah perlu membuktikan ibu tidak menjamin keselamatan anak; pada perkara non-Muslim, ayah harus menunjukkan pengasuhannya lebih positif bagi tumbuh kembang anak.

  • Anak dapat menyampaikan pilihan tinggal dengan ayah atau ibu jika dinilai cukup matang; di Pengadilan Agama, umumnya anak berusia 12 tahun dapat menentukan pilihannya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bisakah hak asuh anak jatuh ke tangan ayah? Pertanyaan ini kerap muncul dalam proses penyelesaian hak asuh anak setelah perceraian, mengingat sebagian masyarakat masih menganggap hak asuh otomatis jatuh kepada ibu.

Padahal, dalam pandangan Islam, hak asuh anak (hadhanah) bukanlah hak mutlak yang hanya dimiliki oleh salah satu pihak saja. Keputusan akhir mengenai siapa yang berhak memegang hak asuh sangat bergantung pada berbagai faktor pertimbangan yang objektif dari pihak pengadilan.

Yuk, simak artikel ini sampai selesai untuk mengetahui apa saja faktor-faktor penting tersebut!

  1. 1. Bisakah hak asuh anak jatuh ke tangan ayah?

    bisakah hak asuh anak jatuh ke tangan ayah
    ilustrasi ayah dan anak laki-laki (pexels.com/Pavel Danilyuk)

    Secara hukum hal tersebut sangat bisa, namun keputusan akhirnya tetap berada di tangan hakim. Walaupun demikian, dalam praktiknya, banyak hakim masih menilai bahwa kepentingan terbaik anak kerap kali lebih dekat dengan sang ibu, terutama jika usia anak masih kecil.

    Kendati demikian, prinsip utama yang selalu dipegang oleh pengadilan adalah kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) dalam menentukan siapa yang paling layak mengasuh setelah perceraian. Oleh karena itu, hak asuh bisa saja jatuh ke tangan ayah apabila ia mampu menjadi figur yang dapat memberikan pengasuhan lebih baik, aman, dan stabil bagi masa depan sang anak.

  2. 2. Syarat agar ayah mendapatkan hak asuh anak

    bisakah hak asuh anak jatuh ke tangan ayah
    ilustrasi ayah dan anak membuat sushi (freepik.com/freepik)

    Meskipun sistem hukum di Indonesia umumnya memprioritaskan pihak ibu untuk memegang hak asuh terutama bagi anak yang masih di bawah umur, seorang ayah tetap berpeluang mendapatkannya asalkan sanggup memenuhi syarat dan ketentuan hukum yang berlaku. Dasar hukum yang mendasari hal ini meliputi:

    • Perkara di Pengadilan Agama: Berdasarkan Pasal 156 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam (KHI), ayah perlu membuktikan bahwa pihak ibu gagal memberikan jaminan atas keselamatan jasmani dan rohani sang anak.
    • Perkara di Pengadilan Negeri (Non-Muslim): Merujuk pada SEMA No. 1 Tahun 2017 Rumusan Kamar Perdata poin (d), ayah wajib menunjukkan bahwa pengasuhan di bawah tanggung jawabnya dapat memberikan dampak positif yang lebih signifikan bagi tumbuh kembang anak.

    Perlu dicatat bahwa kondisi finansial bukanlah satu-satunya tolok ukur utama bagi hakim. Dalam praktiknya, hak asuh dapat dialihkan kepada ayah apabila terbukti kondisi-kondisi berikut pada diri ibu:

    • Melakukan penelantaran terhadap anak.
    • Terlibat dalam tindakan berbahaya seperti penyalahgunaan narkoba atau perzinaan.
    • Sedang menjalani masa hukuman di penjara.
    • Menderita gangguan mental yang berisiko mengancam keselamatan anak.

    Untuk memperbesar peluang di persidangan, ayah diwajibkan menyertakan bukti yang kuat, objektif, serta didukung oleh dokumen tertulis dan keterangan dari para saksi.

  3. 3. Bisakah anak memilih untuk tinggal bersama ayahnya?

    bisakah hak asuh anak jatuh ke tangan ayah
    Ilustrasi ayah dan anak perempuan (pexels.com/Gustavo Fring)

    Sang anak memiliki hak menentukan keinginan mereka untuk tinggal bersama dengan ayah atau ibu.

    Di ruang sidang, majelis hakim lazimnya akan mendengarkan langsung pilihan sang anak jika usianya sudah dianggap matang dan memahami kondisi yang sedang terjadi. Khusus pada persidangan di Pengadilan Agama, batasan umur anak yang umumnya diperbolehkan menentukan pilihannya adalah saat mereka telah menginjak usia 12 tahun.

    Keterangan maupun pilihan yang disampaikan oleh anak tersebut nantinya akan didengar oleh hakim dan dijadikan salah satu bahan pertimbangan penting dalam memutuskan pihak yang berhak memegang hak asuh.

    Itulah penjelasan mengenai apakah hak asuh anak bisa jatuh ke tangan ayah beserta berbagai pertimbangan hukum yang mendasarinya. Semoga informasi ini bermanfaat!

Share Article
Editorial Team

Di Balik Produksi Operasi Pesta Copet