Bolehkah Masbuk Saat Salat Ied? Simak Penjelasan Lengkapnya

- Masbuk saat salat Ied diperbolehkan, cukup langsung mengikuti posisi imam tanpa perlu mengulang dari awal agar tetap mendapat keutamaan berjamaah.
- Takbir tambahan yang terlewat tidak wajib diulang karena hukumnya sunnah, makmum dianjurkan fokus mengikuti bacaan imam demi menjaga kekhusyukan salat.
- Rakaat yang tertinggal wajib disempurnakan setelah imam salam, sesuai ketentuan bahwa bagian salat yang belum dikerjakan harus dilengkapi.
Salat Ied menjadi salah satu ibadah yang sangat dinantikan umat muslim setiap tahun, baik saat Idulfitri maupun Iduladha. Ibadah ini biasanya dilakukan berjamaah di masjid atau lapangan sejak pagi hari. Namun, dalam praktiknya, tidak semua orang bisa datang tepat waktu sehingga berpotensi tertinggal dari imam.
Kondisi ini dikenal dengan istilah masbuk, yaitu ketika seseorang datang terlambat dalam salat berjamaah. Situasi ini sering menimbulkan pertanyaan tentang sah atau tidaknya ibadah yang dilakukan. Nah, supaya kamu gak bingung, yuk pahami penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Table of Content
1. Masbuk dalam salat ied tetap boleh dilakukan dengan mengikuti imam

Masbuk saat salat Ied tetap diperbolehkan dalam Islam, sebagaimana pada salat berjamaah lainnya. Ketika kamu datang terlambat, kamu tidak perlu menunggu atau mengulang dari awal. Justru, kamu dianjurkan langsung mengikuti posisi imam saat itu.
Misalnya, jika imam sedang rukuk atau sujud, kamu langsung menyesuaikan gerakan tersebut setelah takbiratul ihram. Hal ini menunjukkan bahwa berjamaah tetap menjadi prioritas, meskipun kamu datang di tengah pelaksanaan salat. Dengan begitu, kamu tetap mendapatkan keutamaan salat berjamaah.
Ketentuan ini tidak hanya berlaku pada salat Ied, tetapi juga pada semua salat berjamaah. Artinya, konsep masbuk sudah diatur dengan jelas dalam syariat Islam. Jadi, kamu tidak perlu ragu untuk langsung bergabung saat datang terlambat.
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا، وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا، وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
Artinya: “Jika kamu datang ke salat dan kami sedang sujud, maka ikutlah sujud dan jangan menghitungnya sebagai satu rakaat. Barangsiapa mendapatkan rukuk, maka ia mendapatkan satu rakaat.”
Hadis ini menegaskan bahwa ketika kamu datang dalam kondisi imam sedang sujud, maka ikutlah sujud. Namun, gerakan tersebut tidak dihitung sebagai satu rakaat jika kamu tidak mendapatkan rukuk. Ini menjadi dasar penting dalam memahami konsep masbuk.
Dalam riwayat lain juga dijelaskan bahwa jika imam sedang rukuk, maka kamu dianjurkan langsung rukuk. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam mengikuti imam tanpa harus mengulang bagian yang sudah terlewat. Dengan kata lain, kamu cukup menyesuaikan diri dengan kondisi yang ada.
Dengan memahami dalil ini, kamu bisa lebih tenang saat mengalami masbuk dalam salat Ied. Kamu tidak perlu panik atau bingung harus memulai dari mana. Yang terpenting adalah tetap mengikuti imam sesuai keadaan yang kamu dapati.
2. Takbir yang tertinggal tidak perlu diulang menurut pendapat kuat

Salat Ied memiliki ciri khas berupa takbir tambahan di setiap rakaatnya. Takbir ini menjadi pembeda utama dibandingkan shalat wajib lainnya. Namun, kondisi masbuk membuat sebagian orang tidak sempat mengikuti seluruh takbir tersebut.
Para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait apakah takbir yang terlewat harus diulang atau tidak. Sebagian ulama berpendapat bahwa takbir tersebut perlu diqadha karena memiliki nilai penting dalam salat Ied. Sementara itu, pendapat lain menyatakan tidak perlu diulang.
Pendapat yang lebih kuat menyebutkan bahwa takbir tambahan tidak wajib diqadha. Hal ini karena status hukumnya adalah sunnah, bukan rukun atau kewajiban utama dalam salat. Oleh karena itu, jika terlewat, tidak membatalkan salat.
Selain itu, ada pertimbangan lain yang menjadi dasar pendapat ini. Makmum diperintahkan untuk fokus mendengarkan bacaan imam, bukan sibuk dengan amalan sunnah yang terlewat. Ini bertujuan agar kekhusyukan dalam salat tetap terjaga.
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Artinya: “Apabila Al-Qur’an dibacakan, maka dengarkanlah dan diamlah agar kamu mendapat rahmat.”
Ayat ini menegaskan pentingnya menyimak bacaan Al-Qur’an saat salat. Dalam konteks berjamaah, kamu dianjurkan mengikuti imam dan mendengarkan bacaannya dengan baik. Hal ini menjadi alasan kuat mengapa takbir tambahan tidak perlu dikejar.
Dengan memahami hal ini, kamu tidak perlu khawatir jika melewatkan takbir dalam salat Ied. Fokus utama tetap pada mengikuti imam dan menjaga kekhusyukan. Jadi, ibadah tetap sah dan tidak memberatkan.
3. Rakaat yang tertinggal wajib disempurnakan setelah imam salam

Berbeda dengan takbir tambahan, rakaat yang tertinggal dalam salat Ied tetap wajib disempurnakan. Hal ini karena rakaat merupakan bagian utama dalam struktur salat. Jika kurang, maka harus dilengkapi setelah imam selesai.
Misalnya, jika kamu hanya mendapatkan satu rakaat bersama imam, maka kamu perlu menambah satu rakaat lagi setelah imam salam. Tata cara pelaksanaannya tetap mengikuti aturan salat Ied. Termasuk jumlah takbir yang ada di rakaat tersebut.
Para ulama sepakat bahwa menyempurnakan rakaat yang tertinggal adalah kewajiban. Ini berlaku tidak hanya pada salat Ied, tetapi juga pada semua salat berjamaah. Prinsipnya adalah melengkapi apa yang belum dikerjakan.
فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
Artinya: “Apa yang kamu dapati, maka salatlah, dan apa yang terlewat darimu maka sempurnakanlah.”
Hadis ini menjadi landasan utama dalam menyempurnakan rakaat yang tertinggal. Artinya, apa yang kamu dapatkan bersama imam tetap dikerjakan. Sedangkan yang terlewat harus kamu sempurnakan setelahnya.
Dalam praktiknya, rakaat yang kamu dapatkan bersama imam dihitung sebagai awal salat. Sementara rakaat yang kamu kerjakan sendiri menjadi bagian akhir. Hal ini penting untuk menentukan jumlah takbir yang dilakukan.
Dengan memahami aturan ini, kamu bisa melaksanakan salat Ied dengan lebih yakin meskipun datang terlambat. Tidak ada alasan untuk meninggalkan salat hanya karena masbuk. Justru, kamu tetap bisa menyempurnakannya dengan benar.
Kesimpulannya, masbuk saat salat Ied tetap diperbolehkan dan tidak membatalkan ibadah. Takbir yang terlewat tidak perlu diulang, tetapi rakaat yang tertinggal wajib disempurnakan. Dengan memahami aturan ini, kamu bisa tetap menjalankan salat Ied dengan tenang dan sesuai tuntunan.