5 Hukum Pernikahan dalam Islam, Bisa Jadi Haram!

Tergantung kondisi setiap orang

Mungkin umat Islam umumnya mengenal pernikahan sebagai sebuah bentuk ibadah kepada Allah SWT. Barang siapa melakukannya, akan memperoleh pahala. Dengan begitu, hukumnya adalah sunah atau dianjurkan.

Padahal, pernikahan sebenarnya memiliki hukum yang berbeda-beda tergantung kondisi seseorang. Ada lima hukum pernikahan, yaitu wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram yang penting untuk diketahui. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

1. Wajib

5 Hukum Pernikahan dalam Islam, Bisa Jadi Haram!ilustrasi pasangan muslim (freepik.com)

Hukum pernikahan akan menjadi wajib bagi seseorang yang sudah mampu dan mampu untuk menikah dan khawatir akan berbuat zina yang membawa seorang muslim kepada perbuatan terlarang. Ada beberapa syarat lainnya yang membuat seseorang wajib untuk menikah, yaitu:

  • Mampu untuk membayar mahar dan nafkah perkawinan.
  • Memiliki jasmani dan rohani yang baik.
  • Takut terjerumus kepada hal yang dilarang Allah SWT.
  • Mampu secara perekonomian dan seksual.

2. Sunah

5 Hukum Pernikahan dalam Islam, Bisa Jadi Haram!ilustrasi pasangan muslim (freepik.com)

Pernikahan juga bisa dianggap sebagai sunah untuk orang yang sudah mau dan mampu untuk melakukan pernikahan, tapi tidak mengkhawatirkan akan berbuat zina. Berikut beberapa syarat yang membuat hukum pernikahan menjadi sunah:

  • Sehat secara lahir dan batin.
  • Memiliki jasmani dan rohani yang baik.
  • Mampu dalam hal finansial.
  • Mau untuk melangsungkan pernikahan.
  • Tidak takut dari hal yang diharamkan oleh Allah SWT.

3. Mubah

5 Hukum Pernikahan dalam Islam, Bisa Jadi Haram!ilustrasi menikah (pexels.com/Aysenur)

Selain itu, hukum pernikahan juga bisa disebut mubah jika seseorang dalam keadaan yang stabil, tapi tidak khawatir dengan zina yang dilarang Allah SWT atau perbuatan yang membahayakan pasangannya.

Hukum mubah juga berlaku untuk seseorang yang sebenarnya belum ada dorongan atau hambatan untuk melangsungkan maupun meninggalkan pernikahan. Bagi orang dengan kondisi ini, mereka tidak berdosa dan tidak berpahala juga.

Baca Juga: Hukum Suami Istri Menonton Film Dewasa Menurut Islam, Bolehkah?

4. Makruh

5 Hukum Pernikahan dalam Islam, Bisa Jadi Haram!ilustrasi menikah (pexels.com/Irina Iriser)

Pernikahan juga bisa disebut makruh atau lebih baik ditinggalkan jika dalam kondisi tertentu. Misalnya bagi umat Islam yang mampu untuk melangsungkan pernikahan, tapi tidak punya penghasilan atau tidak mampu memenuhi kebutuhan batin.

Sedangkan calon istrinya mampu secara finansial dan rela untuk menghidupi keluarga. Dalam Islam, kondisi seperti ini berarti hukumnya makruh atau tidak dianjurkan.

Baca Juga: Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah dalam Islam, Dosa Besar!

5. Haram

5 Hukum Pernikahan dalam Islam, Bisa Jadi Haram!ilustrasi menikah (Unsplash/Nathan Dumlao)

Bahkan, hukum pernikahan bisa berubah menjadi haram jika seseorang belum mau dan mampu serta tanggung jawab terhadap kewajibannya dalam menjalani rumah tangga ke depannya bersama pasangan. Terutama jika dengan menikah, suami malah membiarkan dirinya dan istrinya terlantar.

Selain itu, ada beberapa kondisi yang membuat pernikahan menjadi haram, yaitu:

  • Mengetahui bahwa dirinya tidak mampu dalam hal seksual.
  • Tidak memiliki penghasilan untuk menafkahi keluarga.
  • Merasa dapat menyakiti pasangan.

Nah, itulah beberapa hukum pernikahan dalam Islam yang wajib kamu ketahui sebelum memutuskan melangsungkan ibadah yang satu ini. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: 5 Kunci Adaptasi di Keluarga Pasangan Setelah Menikah

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Yunisda Dwi Saputri

Berita Terkini Lainnya