5 Perbedaan Masjid dan Musala yang Wajib Diketahui

Agak sulit dibedakan

Umat Islam di Indonesia mungkin mengenal beberapa istilah untuk menyebut tempat ibadah, mulai dari masjid, musala, surau, hingga langgar. Keempatnya memang sama-sama digunakan untuk menunaikan ibadah salat, zikir, berdoa, dan sebagainya. Namun, keempatnya memiliki ciri dan perbedaan satu sama lain.

Surau dan langgar bisa dibilang tempat ibadah yang paling terlihat berbeda karena biasanya dicirikan dengan ukurannya yang kecil dan hanya terbatas untuk sedikit orang. Namun, masjid dan musala terkadang sulit dibedakan.

Meski begitu, ada beberapa perbedaan masjid dan musala yang masih jarang dipahami orang-orang. Berikut penjelasan lengkapnya di bawah ini.

1. Secara bahasa

5 Perbedaan Masjid dan Musala yang Wajib DiketahuiIlustrasi masjid. (Pixabay/qkcreativity92)

Jika dilihat dari bahasa, masjid dan musala diambil dari dua kata yang berbeda. Kata masjid dapat diartikan sebagai tempat sujud. Sedangkan musala diambil dari kata 'shalla' yang artinya berdoa atau salat, sehingga maknanya menjadi tempat salat.

Namun, akan tetap sulit membedakan masjid dan musala jika hanya melihat secara bahasa. Oleh sebab itu, ada aspek lain yang bisa membedakan keduanya.

2. Penggunaannya

5 Perbedaan Masjid dan Musala yang Wajib Diketahuiilustrasi salat (unsplash.com/Rumman Amin)

Perbedaan masjid dan musala yang kedua adalah dari penggunaannya. Meski mirip, tapi ada pendapat yang membedakan keduanya.

Masjid biasanya digunakan untuk menunaikan ibadah salat lima waktu berjamaah, salat jumat, dan salat besar lainnya seperti salat Idul fitri atau Idul adha. Sedangkan musala umumnya hanya digunakan untuk menunaikan ibadah salat lima waktu saja.

Namun, hal ini juga tidak saklek. Saat ini, banyak kita temukan musala yang menggelar rutin salat lima waktu berjamaah dan salat jumat seama rukun dan syarat sahnya terpenuhi.

3. Kepemilikan imam

5 Perbedaan Masjid dan Musala yang Wajib Diketahuiilustrasi salat berjamaah (pexels.com/Victor Oluwayoju)

Perbedaan masjid dan musala berikutnya adalah terkait kepemilikan imam. Dalam kitab Fatawa Munawwa'ah Syaikh Abdu Aziz Ar Rajjhi, disebutkan kalau masjid memiliki imam yang tetap. Dari fatwa tersebut, bisa diambil kesimpulan bahwa tempat ibadah yang tidak memiliki imam tetap adalah musala.

Dalam kitab tersebut juga dijelaskan bahwa ada hukum-hukum yang berlaku untuk menyebut sebuah masjid, yaitu iktikaf dan salat tahiyatul masjid. Walau begitu, salat yang dilakukan di musala akan tetap sah.

Baca Juga: Tata Cara Iktikaf di Masjid, Lengkap dengan Rukun dan Adabnya

4. Ukuran bangunan

5 Perbedaan Masjid dan Musala yang Wajib Diketahuigambar Masjid Putra (unsplash.com/Filipe Freitas)

Hal yang membedakan masjid dan musala juga bisa dilihat dari ukuran bangunannya. Biasanya masjid memiliki ukuran cukup besar dan mampu menampung jemaah yang banyak. Sedangkan musala biasanya memiliki ukuran yang lebih kecil dengan daya tampung lebih sedikit.

Meski begitu, lagi-lagi hal ini tidak bisa menjadi patokan utama. Sebab di Indonesia biasanya kita temukan tempat ibadah dengan nama musala yang berukuran cukup besar dan bisa menampung jemaah untuk ibadah salat jumat atau salat Idul fitri.

Baca Juga: 100 Motto Hidup Islami yang Memotivasi, Hidup Jadi Semangat!

5. Status tanah

5 Perbedaan Masjid dan Musala yang Wajib DiketahuiiIlustrasi beribadah di malam Nisfu Syaban(Pexels.com/Talha Riaz)

Masjid dan musala juga bisa dibedakan berdasarkan status tanahnya. Umumnya, masjid merupakan tempat ibadah yang berdiri di atas tanah wakaf. Berbeda dengan tempat ibadah lainnya yang didirikan oleh seseorang untuk salat secara pribadi maupun masyarakat umum belum bisa disebut sebagai masjid.

Tempat ibadah seperti itu lebih tepat disebut sebagai musala. Hal itu berdasarkan statusnya yang didirikan di atas tanah pribadi dan belum diwakafkan.

Itulah beberapa perbedaan masjid dan musala yang masih jarang dipahami oleh umat Islam sekalipun. Kalau kamu, lebih suka salat di masjid atau musala?

Baca Juga: 20 Manfaat Zakat bagi Umat Muslim, Dapat Tiket ke Surga

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Yunisda Dwi Saputri

Berita Terkini Lainnya