ilustrasi khutbah Idulfitri (unsplash.com/Mufid Majnun)
Dalam kajian fiqih, para ulama menjelaskan bahwa khotbah Idulfitri bukanlah bagian dari rukun salat sehingga kehadirannya tidak memengaruhi sah atau tidaknya salat yang telah dikerjakan sebelumnya. Hal ini diperkuat oleh riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah memberikan pilihan kepada para jamaah setelah salat hari raya selesai, yaitu mereka boleh tetap tinggal untuk mendengarkan khotbah atau memilih pulang terlebih dahulu. Riwayat tersebut menunjukkan bahwa khotbah pada salat Idulfitri bersifat anjuran yang membawa nilai kebaikan, tetapi tidak mengikat seperti khotbah Jumat yang memiliki kewajiban khusus bagi jamaah yang hadir.
Dalam pandangan mazhab Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia, khotbah Idulfitri tetap dianjurkan karena berfungsi sebagai sarana menyampaikan pesan moral, ajakan berbuat baik, serta pengingat tentang makna kemenangan setelah Ramadhan. Meski demikian, seseorang yang meninggalkan khotbah tidak dianggap melakukan pelanggaran yang membatalkan ibadahnya. Salat Idulfitri yang telah dilakukan tetap sah selama seluruh rukun salat telah dijalankan dengan benar.
Walaupun demikian, para ulama tetap menganjurkan agar jamaah tidak terburu-buru meninggalkan tempat salat setelah salam. Khotbah hari raya sering kali berisi nasihat penting mengenai kehidupan sosial, ajakan memperkuat silaturahmi, serta pengingat untuk menjaga semangat ibadah setelah Ramadhan berakhir. Mendengarkan khotbah juga menjadi kesempatan bagi umat Islam untuk memperoleh ilmu dan motivasi yang bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, meskipun diperbolehkan untuk pergi lebih awal, tetap berada di tempat hingga khotbah selesai dianggap sebagai pilihan yang lebih utama dalam perspektif adab beribadah. Sikap tersebut mencerminkan penghormatan terhadap momen ibadah bersama sekaligus membuka peluang untuk mendapatkan tambahan pengetahuan agama dari pesan yang disampaikan oleh khatib.
Memahami hukum meninggalkan khotbah Idulfitri membantu umat Islam menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan sesuai dengan tuntunan syariat. Pengetahuan ini juga menghindarkan kesalahpahaman yang sering muncul di tengah masyarakat mengenai sah atau tidaknya salat Idulfitri ketika khotbah tidak diikuti. Semoga pemahaman ini membuat ibadah hari raya terasa lebih bermakna.