Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Hukum Suami Menafkahi Keluarga dari Uang Judi, Haramkah?

Hukum Suami Menafkahi Keluarga dari Uang Judi, Haramkah?
ilustrasi hukum nafkah suami dari judi (pexels.com/Pavel Danilyuk)
  • Judi didefinisikan sebagai permainan taruhan uang atau barang berharga; praktiknya kini meluas secara online melalui perangkat elektronik dan disebut melanggar UU ITE Pasal 27.
  • Dalam perspektif Islam, judi hukumnya haram berdasarkan Al-Maidah ayat 90 karena mengandung ketidakpastian dan pengambilan hak orang lain, serta dikategorikan sebagai perbuatan keji.
  • Nafkah suami dari hasil judi online maupun offline dinyatakan haram; artikel menyoroti dampaknya berupa kerusakan moral, kegelisahan, permusuhan, kelalaian ibadah, dan kebencian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Praktik judi sudah dikenal masyarakat sejak lama. Dahulu, judi menggunakan sarana kartu, domino, ayam jantan, atau permainan tertentu. Tren judi online kian menjamur karena perkembangan teknologi.

Sekarang, cukup lewat smartphone transaksi perjudian terlaksana. Awalnya, mereka mengenal lewat jalur coba-coba. Sekali menang akan merasakan ketagihan.

Jalan instan memperoleh kekayaan tanpa kerja keras dengan modal yang minimal. Lantas, bagaimana hukum nafkah suami yang diperoleh dari hasil judi? Kita pelajari hukumnya dalam prespektif agama Islam.

  1. 1. Apa itu judi?

    ilustrasi definisi judi
    ilustrasi definisi judi (pexels.com/Pavel Danilyuk)

    Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memaparkan definisi judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti dadu atau kartu). Kedua belah pihak menyetujui satu permainan dan benda yang dijadikan taruhan. Setelah permainan usai, pihak yang kalah memberikan taruhan ke pihak yang menang.

    Permainan yang digunakan judi sangat beragam. Judi online (slot) marak diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia. Bentuk perjudian online dilakukan melalui perangkat elektronik yang disediakan oleh laman judi berbasis internet. Judi online termasuk jenis tindakan cybercrime, hal ini tertuang dalam UU ITE NO 11/2008 pasal 27.

  2. 2. Hukum judi dalam Islam

    ilustrasi hukum judi
    ilustrasi hukum judi (pexels.com/Cottonbro studio)

    Hukum judi berdasarkan Al-Qur'an dan Hadist yaitu haram. Judi mengandung unsur ketidakpastian untuk mengambil hak orang lain. Larangan judi tertuang dalam Q.S. al-Maidah ayat 90 artinya:

    "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

    Tafsir as-Sam'ani yang ditulis oleh Abu Al Muzhafar As-Sam'ani, (Riyadh, Darul Wathan, 1997) menjelaskan Al-Maidah ayat 90 turun ketika permainan judi banyak dilakukan di masa Rasulullah SAW. Pada zaman dahulu, judi yang dimainkan dengan memakai kambing atau hewan ternak lainnya. Lalu, hewan dipotong menjadi 28 bagian. Orang dengan taruhan besar, maka dia memperoleh bagian tubuh kambing yang diinginkannya.

  3. 3. Nafkah suami dari uang judi

    ilustrasi nafkah dari suami
    ilustrasi nafkah dari suami (pexels.com/Ahsanjaya)

    Nafkah berasal dari bahasa arab anfaqa-yunfiqu yang berarti mengeluarkan harta. Sebaik-baiknya nafkah dari suami diperoleh dari jalan yang halal. Uang haram dapat mendatangkan kerusakan moral, kegelisahan, bahkan perantara sulitnya do'a dikabulkan.

    Allah SWT melarang uang nafkah yang berasal dari judi online maupun offline. Pandangan ini sejalan dengan Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin, jilid 7 halaman 337, yang berbunyi:

    Jika seseorang diundang makan dan ia mengetahui secara pasti bahwa hidangan yang disajikan adalah sesuatu yang haram, maka hukum memenuhi atau mendatangi undangan tersebut adalah haram.

    Seseorang yang mengonsumsi makanan haram dianggap melakukan dosa. Sama halnya apabila seseorang menerima nafkah yang berasal dari slot atau judi, kecuali terjadi situasi darurat yang mengancam nyawa.

  4. 4. Peringatan Allah SWT tentang judi

    ilustrasi bahaya judi
    ilustrasi bahaya judi (pexels.com/Pavel Danilyuk)

    Satu kemenangan judi meningkatkan rasa semangat dan tantangan sendiri. Orang yang masuk perjudian telah menghabiskan banyak harta. Studi dalam Jurnal Kajian Dakwah dan Masyarakat Islam membuka mata tentang peringatan Allah tentang bahaya judi antara lain:

    1. Judi masuk perkara yang tidak diragukan keharamannya. Bahkan, judi digandengkan dengan minum khamr, mengundi nasib, serta berkurban untuk berhala;
    2. Judi dikatakan sebagai rijs (najis), artinya mengandung bahaya yang besar;
    3. Amalan setan;
    4. Perintah Allah SWT untuk menjauhi judi;
    5. Banyak keuntungan bagi orang yang menjauhi judi;
    6. Timbul permusuhan antar manusia;
    7. Munculnya kebencian antar manusia;
    8. Penghalang dari mengingat Allah SWT (dzikrullah);
    9. Penyebab lalai dari shalat;
    10. Perintah Allah SWT untuk berhenti judi.

    In this economy, kita mungkin terlintas mencari uang dengan cepat. Namun, nafkah yang diperoleh dari judi hukumnya haram dan harus dijauhi. Allah juga memberikan peringatan yang tidak main-main terkait bahaya perjudian.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles