Buku nikah merupakan dokumen resmi berupa kutipan dari akta nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai bukti sah pernikahan yang diakui secara hukum dan negara. Bagi pasangan yang baru menikah, buku ini memiliki fungsi penting dalam administrasi kependudukan.
Meski sekilas tampak serupa, terdapat beberapa aspek pembeda antara buku nikah yang dipegang oleh suami dan istri. Berikut penjelasannya.
