- Sujud Syukur: Dilakukan sebagai bentuk perwujudan terima kasih kepada Allah SWT ketika seseorang mendapatkan nikmat, karunia, pencapaian, kabar menggembirakan, atau berhasil terhindar dari suatu bahaya dan bencana.
- Sujud Tilawah: Dilaksanakan ketika seseorang sedang membaca atau mendengarkan ayat-ayat sajadah di dalam Al-Qur'an, baik saat di dalam maupun di luar sholat.
- Sujud Sahwi: Dikerjakan ketika seseorang lupa, ragu-ragu, atau melakukan kesalahan di dalam pelaksanaan sholat. Beberapa pemicunya meliputi kelebihan atau kekurangan jumlah rakaat, lupa membaca tasyahud awal, atau tidak sengaja salam sebelum sholatnya sempurna.
3 Perbedaan Sujud Sahwi, Sujud Syukur, dan Sujud Tilawah

Sujud syukur dilakukan saat memperoleh nikmat, kabar baik, atau terhindar dari bahaya; sujud tilawah ketika membaca atau mendengar ayat sajadah; sujud sahwi akibat lupa atau ragu dalam sholat.
Sujud syukur dan tilawah dapat dilakukan spontan tanpa batasan waktu, sementara sujud sahwi terikat rangkaian sholat: sebelum salam bila disadari sebelumnya, sesudah salam bila baru diketahui kemudian.
Sujud syukur dan tilawah masing-masing dilakukan satu kali; tilawah sangat dianjurkan saat menjumpai 15 ayat sajadah. Sujud sahwi dilakukan dua kali berturut-turut untuk menutup kelalaian sholat.
Dalam ajaran Islam, sujud bukan hanya sekadar rukun yang dikerjakan di dalam sholat, tetapi juga menjadi sarana utama untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa jarak terdekat antara seorang hamba dengan Tuhannya adalah ketika ia sedang bersujud.
Selain gerakan sujud yang wajib di dalam tata cara sholat, terdapat pula tiga jenis sujud sunnah di luar atau di sela-sela ibadah tertentu yang memiliki ketentuan dan sebabnya masing-masing, yaitu sujud syukur, sujud tilawah, dan sujud sahwi. Berikut perbedaan ketiga sujud berikut yang muslim wajib tahu.
Table of Content
1. Alasan dan sebab melakukan sujud

ilustrasi sujud saat salat (unsplash.com/Masjid Pogung Dalangan) Ketiga jenis sujud ini memiliki alasan hukum pelaksanaan yang berbeda-beda bagi seorang Muslim. Berikut detail penjelasannya.
2. Waktu pelaksanaan sujud

Ilustrasi sujud (unsplash.com/Masjid Pogung Dalangan) Adapun mengenai waktu pengerjaan dari masing-masing sujud ini juga diatur secara berbeda. Berikut penjelasan detailnya.
- Sujud Syukur dan Sujud Tilawah: Kedua sujud ini dapat dilakukan kapan saja secara spontan karena tidak terikat oleh batasan waktu tertentu. Sujud tilawah yang dikerjakan di luar sholat tentu dilakukan seketika ayat sajadah dibaca atau didengar.
- Sujud Sahwi: Sementara itu, sujud sahwi dilakukan pada waktu khusus yang terikat dengan rangkaian sholat yang sedang dikerjakan. Sujud sahwi dilakukan sebanyak dua kali sebelum salam jika kelalaian disadari sebelum salam, atau dikerjakan sesudah salam apabila kesalahan baru disadari setelah salam.
3. Jumlah dan tata cara pelaksanaan

ilustrasi sujud (pexels.com/Monstera Production) Perbedaan mendasar lainnya dapat dilihat dari segi kuantitas gerakan sujud yang dilakukan:
- Sujud Syukur: Dilakukan sebanyak satu kali sujud. Mayoritas ulama berpendapat sujud ini bersifat sunnah dan dapat dilakukan sewaktu-waktu.
- Sujud Tilawah: Dikerjakan sebanyak satu kali sujud dengan hukum sunnah muakkad (sangat dianjurkan) ketika menjumpai salah satu dari 15 ayat sajadah di dalam Al-Qur'an.
- Sujud Sahwi: Dikerjakan sebanyak dua kali sujud berturut-turut sebelum atau sesudah salam sebagai penutup dari kelalaian atau keraguan dalam sholat.
Itulah 3 perbedaan antara sujud sahwi, sujud syukur, dan sujud tilawah sangat penting bagi setiap muslim ketahui. Semoga informasinya bermanfaat!



