Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Saat Kreator Digital Mencari Ruang Aman untuk Berkarya

Saat Kreator Digital Mencari Ruang Aman untuk Berkarya
ilustrasi hak cipta lagu (unsplash.com/Sincerely Media)
Intinya Sih

  • Revisi UU Hak Cipta dibahas untuk menyesuaikan perlindungan kreator dengan perkembangan teknologi digital, namun muncul kekhawatiran aturan baru bisa membatasi ruang kreativitas di media sosial.

  • Kreator digital dan pelaku UMKM berharap regulasi tidak berlebihan agar aktivitas konten, kolaborasi, serta strategi bisnis berbasis media sosial tetap berkembang tanpa hambatan hukum.

  • Perkembangan AI dan karya jurnalistik menghadirkan tantangan baru bagi pembuat kebijakan untuk menyeimbangkan perlindungan hak cipta, kebebasan pers, serta akses publik terhadap informasi.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bagi generasi yang tumbuh bersama internet, berkarya tidak lagi selalu dimulai dari studio rekaman, ruang redaksi, atau panggung besar.

Hari ini, sebuah kamar tidur bisa menjadi tempat lahirnya lagu yang viral. Sebuah kafe kecil bisa menjadi lokasi syuting konten yang ditonton jutaan orang. Sementara, media sosial telah menjelma jadi ruang kreatif terbesar yang pernah dimiliki anak muda.

Di ruang digital itu, kreativitas berkembang dengan cara yang mungkin sulit dibayangkan satu dekade lalu.

Ada yang meng-cover lagu. Ada yang mengulas film melalui reaction content. Ada yang mengolah potongan video menjadi cerita baru. Ada pula yang memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk menghasilkan karya yang sebelumnya hanya bisa dibuat tim besar dengan biaya mahal.

Namun di tengah ledakan kreativitas tersebut, muncul satu pertanyaan yang mulai mengemuka: bagaimana jika aturan yang dibuat untuk melindungi karya justru membuat orang takut berkarya?

Pertanyaan itulah yang belakangan mengiringi pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta.

Secara prinsip, tujuan revisi ini sulit untuk ditolak. Perlindungan terhadap kreator memang dibutuhkan. Sistem royalti yang lebih adil, kepastian hukum yang lebih jelas, serta penyesuaian regulasi terhadap perkembangan teknologi menjadi kebutuhan yang semakin mendesak di era digital.

Masalahnya, dunia kreatif saat ini tidak lagi sesederhana membedakan antara pencipta dan pengguna karya.

Di media sosial, batas tersebut semakin tipis. Satu lagu bisa melahirkan ribuan versi cover. Satu video dapat memunculkan berbagai interpretasi baru melalui reaction content. Sebuah tren bahkan sering kali lahir karena banyak orang mengembangkan ide yang sama dalam format yang berbeda.

Ekosistem digital bergerak melalui kolaborasi, adaptasi, dan partisipasi publik. Karena itu, ketika wacana revisi UU Hak Cipta mulai dibahas, sebagian kalangan menilai yang perlu dijaga bukan hanya hak ekonomi kreator, tetapi juga ruang kreativitas yang selama ini tumbuh secara organik di internet.

1. Kreator digital butuhkan kepastian

WhatsApp Image 2026-06-22 at 20.52.23.jpeg
ilustrasi kreativitas dan kebebasan berpendapat di tengah revisi UU Hak Cipta. (Dok. Istimewa)

Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Hingga kini masih banyak pertanyaan yang belum memiliki jawaban yang benar-benar jelas bagi publik.

Apakah cover lagu di media sosial akan masuk kategori pelanggaran? Bagaimana dengan reaction video yang berisi komentar dan analisis? Apakah penggunaan musik dalam konten digital akan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda di masa depan?

Bagi sebagian orang, pertanyaan tersebut mungkin terdengar teknis. Namun bagi kreator digital, hal itu menyangkut aktivitas sehari-hari mereka.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, mengingatkan revisi UU Hak Cipta harus dirancang secara hati-hati agar tidak berubah menjadi instrumen yang justru membatasi kreativitas.

"Undang-Undang Hak Cipta ini tak hanya sebagai bagian dari perlindungan ekosistem kreatif dan hak cipta, tapi juga ada potensi membatasi kreativitas itu sendiri melalui pengaturan pidana," kata Mustafa.

Pernyataan tersebut mencerminkan kegelisahan yang mulai muncul di kalangan kreator digital. Sebab di era sekarang, berkarya bukan lagi sekadar hobi. Banyak anak muda membangun identitas, komunitas, bahkan sumber penghasilan dari platform digital.

Jika batasannya tidak dirumuskan secara jelas, ruang kreatif yang selama ini berkembang di internet berpotensi dipenuhi ketidakpastian. Padahal, kreativitas lahir ketika orang merasa aman untuk bereksperimen dan menciptakan sesuatu yang baru.

2. Dampaknya tidak hanya dirasakan kreator,

Ilustrasi pembuatan konten digital menggunakan laptop dengan tampilan media sosial di layar.
Ilustrasi pembuatan konten digital menggunakan laptop dengan tampilan media sosial di layar. (pexels.com/Beyzanur K.)

Perdebatan mengenai revisi UU Hak Cipta tidak hanya menyentuh para kreator digital. Pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) juga mengikuti perkembangan pembahasan ini dengan cukup dekat.

Saat ini musik, konten digital, dan media sosial telah menjadi bagian dari strategi bisnis sehari-hari. Dari kedai kopi hingga toko pakaian lokal, banyak pelaku usaha memanfaatkan elemen kreatif untuk membangun pengalaman pelanggan sekaligus memperluas jangkauan pasar.

Karena itu, sejumlah pihak berharap revisi UU Hak Cipta tidak melahirkan aturan yang terlalu berlebihan atau over-regulation yang justru menyulitkan pelaku usaha untuk berkembang.

Perlindungan terhadap hak cipta tentu penting. Namun pada saat yang sama, regulasi juga perlu mempertimbangkan kondisi nyata yang dihadapi pelaku usaha agar tujuan melindungi kreator tidak berujung pada hambatan baru bagi sektor ekonomi kreatif yang sedang tumbuh.

Di luar persoalan media sosial dan ekonomi kreatif, perkembangan AI menjadi tantangan lain yang tidak bisa diabaikan.

Teknologi ini berkembang jauh lebih cepat dibanding perubahan regulasi. AI kini mampu mempelajari, merangkum, dan mengolah jutaan artikel, gambar, suara, hingga video dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan baru tentang bagaimana hak cipta seharusnya diterapkan di era ketika mesin mampu menghasilkan teks, gambar, dan video hanya dalam hitungan detik.

Pengamat pers sekaligus mahasiswa Doktor Ilmu Komunikasi UGM, William, menilai tidak semua persoalan AI harus dipaksakan masuk ke dalam rezim hak cipta yang dirancang puluhan tahun lalu.

"Hari-hari ini, perusahaan AI global dapat mempelajari, merangkum, dan mengolah jutaan artikel berita dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya. Alih-alih memaksakan seluruh persoalan AI masuk ke dalam rezim hak cipta yang dirancang puluhan tahun lalu, Indonesia bisa mempertimbangkan pendekatan yang lebih spesifik dan lebih sesuai dengan karakteristik industri media digital saat ini," ujarnya.

3. AI dan jurnalisme menghadirkan tantangan baru

ilustrasi AI yang siap membantu
ilustrasi AI yang siap membantu (pexels.com/Tim Witzdam)

Ia kemudian juga mengingatkan agar pembuat kebijakan tidak serta-merta memasukkan praktik jurnalisme ke dalam pendekatan hak cipta yang sama dengan karya kreatif lainnya.

Menurutnya, karya jurnalistik memiliki karakter yang berbeda dibanding lagu, film, novel, atau karya seni lainnya.

"Indonesia belum memiliki definisi yang cukup rinci mengenai kategori karya jurnalistik yang memiliki nilai ekonomi khusus. Inilah persoalan yang paling jarang dibahas. Karya jurnalistik berbeda dengan lagu, film, novel, atau karya seni lainnya. Persoalan ini sebenarnya lebih dekat dengan UU Pers dibanding UU Hak Cipta," katanya.

Pandangan tersebut menunjukkan tantangan revisi UU Hak Cipta tidak hanya berkaitan dengan kreator digital, tetapi juga menyentuh masa depan industri media dan ekosistem informasi yang sehat.

Di sisi lain, Dewan Pers mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan akses publik terhadap informasi.

Dalam berbagai usulan yang berkembang, penggunaan karya untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan aktivitas sosial nonkomersial diharapkan tetap memiliki ruang pengecualian yang jelas agar masyarakat tidak kehilangan akses terhadap pengetahuan dan informasi.

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menilai momentum revisi UU Hak Cipta seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat ekosistem pers nasional.

"Dewan Pers terus mengupayakan agar kemerdekaan pers yang ditandai dengan kehidupan pers yang sehat dan profesional dapat terwujud," ujar Totok.

Ini merupakan perdebatan tentang masa depan kreativitas di era digital. Tentang bagaimana negara melindungi hak kreator tanpa menghambat inovasi. Tentang bagaimana regulasi memberi kepastian tanpa mematikan partisipasi. Dan tentang bagaimana ruang digital tetap menjadi tempat yang aman bagi masyarakat untuk belajar, berkolaborasi, dan menciptakan sesuatu yang baru.

Sebab kreativitas tidak tumbuh dari rasa takut. Kreativitas tumbuh ketika ide diberi ruang untuk berkembang. Dan, perlindungan yang baik seharusnya membuat lebih banyak orang berani berkarya, bukan sebaliknya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib

Related Articles