Ilustrasi perceraian (pexels.com/cottonbro)
Perlu diketahui, ada beberapa hak dan kewajiban suami istri yang harus dipenuhi setelah melakukan talak ba'in kubra. Kewajiban istri adalah menjalani masa iddah atau masa tunggu bagi perempuan yang cerai dengan suaminya.
Kewajiban istri
Berikut beberapa adab istri yang menjalani masa iddah, yaitu:
- Perempuan tidak menikah atau berhubungan dengan laki-laki lain selama waktu yang ditentukan.
- Perempuan dalam masa iddah tidak boleh berhias atau bersolek di depan umum.
- Tidak boleh menerima pinangan dari laki-laki lain, baik secara langsung atau sekadar sindiran.
- Tidak boleh keluar rumah jika tidak ada kebutuhan mendesak.
Kewajiban suami
Meski begitu, pihak istri juga memiliki hak yang harus dipenuhi pihak suami. Contohnya jika istri sedang hamil saat menjalani masa iddah, maka suami harus tetap menafkahinya, memberi tempat tinggal, dan pakaian.
Ketentuan ini sesuai firman Allah SWT dalam surah At-Talaq ayat 6 yang artinya:
Dan jika mereka (istri yang ditalak) sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin. Lalu jika mereka menyusui anak-anakmu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya. Musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik. (QS. At-Talaq: 6)
Sedangkan jika istri sedang tidak hamil saat masa iddah, maka ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama, yaitu:
- Mantan istri yang ber-iddah karena talak ba'in kubra berhak mendapat makan dan nafkah (Imam Abu Hanafi).
- Mantan istri yang ber-iddah karena talak ba'in kubra berhak mendapat makan, tapi tidak berhak mendapat nafkah (Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i).
- Mantan istri yang ber-iddah karena talak ba'in kubra tidak berhak mendapat nafkah dan tempat tinggal (Imam Ahmad bin Hanbal).
Demikianlah penjelasan tentang talak ba'in kubra, talak yang menyebabkan suami tidak boleh lagi rujuk kepada istri. Terkecuali istrinya sudah menikah dan bercerai lagi dengan suami yang kedua. Semoga bermanfaat!