Apa Itu Talak: Pengertian, Jenis, dan Hukumnya!

istilah penting dalam pernikahan

Talak adalah salah satu istilah penting dalam hukum pernikahan Islam. Mungkin istilah ini sudah sering kamu dengar.

Apakah kamu tahu apa sebenarnya makna talak itu sendiri? Bagi kamu yang sudah menikah, penting mengetahui arti, jenis, dan hukum talak berdasarkan Islam. Simak informasinya dalam rangkuman berikut ini!

1. Pengertian talak

Apa Itu Talak: Pengertian, Jenis, dan Hukumnya!ilustrasi pasangan suami istri (pexels.com/ahmad ari kurniawan)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), talak berarti perceraian antara suami dan istri atau lepasnya ikatan perkawinan. Sementara dalam kamus Oxford, talak merujuk pada perceraian dalam hukum Islam yang diakibatkan oleh pengulangan tiga kali kata “talak” oleh suami.

Bila suami telah tiga kali melayangkan talak, dia tidak dapat mengambil kembali mantan istrinya atau menikah lagi dengannya. Jadi, bisa disimpulkan bahwa talak adalah permohonan yang diucapkan suami untuk menceraikan istrinya.

Baca Juga: Inilah Hukum Cerai saat Hamil Menurut Agama Islam, Boleh atau Tidak?

2. Hukum talak di Indonesia

Apa Itu Talak: Pengertian, Jenis, dan Hukumnya!ilustrasi hukum (unsplash.com/tingey injury law firm)
dm-player

Talak memiliki dasar hukum, baik dari sisi agama maupun negara. Melansir laman kemenag.go.id, hukum tentang talak di Indonesia diatur dalam pasal 129.

Isi pasal tersebut menyatakan suami yang akan menjatuhkan talak, harus mengajukan permohonan baik lisan maupun tulisan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri. Suami juga harus menyertakan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.

Suami harus menyatakan talak dalam Pengadilan Agama. Bila dilakukan di luar Pengadilan Agama, talak yang dilayangkan hanya sah secara agama, namun tidak sah dalam hukum formal.

3. Tata cara dan prosedur talak

Apa Itu Talak: Pengertian, Jenis, dan Hukumnya!ilustrasi pasangan suami istri (pexels.com/pavel danilyuk)

Tata cara melakukan talak adalah sebagai berikut.

  1. Suami mengajukan permohonan, baik lisan maupun tulisan, kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal istri disertai alasan mengajukan permohonan cerai.
  2. Pengadilan Agama yang bersangkutan kemudian mempelajari permohonan dan dalam waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari memanggil pemohon dan istrinya untuk meminta penjelasan tentang maksud perpisahan.

  3. BP 4 (Badan Penasihat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian) akan melakukan mediasi bagi suami dan istri untuk mengetahui kemungkinan untuk damai.
  4. Bila kedua belah pihak tidak mungkin lagi didamaikan dan ada alasan kuat untuk cerai maka diadakan sidang untuk menyaksikan talak yang dimaksud

  5. Setelah Pengadilan Agama tidak berhasil menasihati kedua belah pihak dan ternyata yang bersangkutan tidak mungkin lagi hidup rukun dalam rumah tangga, Pengadilan Agama menjatuhkan keputusannya tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talak.

  6.  Suami mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama, dihadiri oleh istri atau kuasanya.

  7. Bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 bulan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan yang tetap utuh.

  8. Setelah sidang penyaksian ikrar talak Pengadilan Agama akan mengeluarkan bukti perceraian bagi mantan suami dan istri.

Itu dia penjelasan soal talak mulai dari pengertian, hukumnya di Indonesia, hingga prosedur pelaksanaannya. Semoga bisa sedikit menambah pengetahuanmu, ya!

Baca Juga: Aturan Cerai pada Pernikahan Siri, Bisa Dapat Perlindungan Hukum

Topik:

  • Febriyanti Revitasari
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya