Bolehkah Membayar Zakat kepada Keluarga Sendiri? Ada Syaratnya

Bukan satu garis keturunan

Pertanyaan yang sering muncul saat bulan Ramadan adalah seputar zakat, salah satunya bolehkah membayar zakat kepada keluarga sendiri? Terkait hal ini, Islam sejatinya memiliki ketentuan sendiri terkait golongan yang berhak menerima zakat.

Secara umum, zakat dibagi menjadi dua jenis, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Zakat mal adalah jenis zakat yang wajib bagi umat Islam berpenghasilan dan sudah mencapai nisab serta haul. Sedangkan zakat fitrah wajib bagi setiap muslim, termasuk anak-anak yang akan ditanggung orang tuanya.

Lantas, bolehkah membayar zakat kepada keluarga sendiri? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kamu perlu mengetahui delapan golongan yang berhak menerima zakat atau disebut asnaf zakat. Simak pembahasannya di bawah ini.

1. Golongan penerima zakat

Bolehkah Membayar Zakat kepada Keluarga Sendiri? Ada Syaratnyailustrasi pemulung (Pexels.com/zhang kaiyv)

Terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:

  1. Fakir, yaitu orang yang memiliki harta tapi sangat sedikit, sehingga sulit memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  2. Miskin, yaitu orang-orang yang memiliki sedikit harta dan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum saja.
  3. Amil, yaitu orang-orang yang mengurus penyaluran zakat mulai dari menerima hingga menyalurkannya kepada orang-orang yang berhak.
  4. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam.
  5. Gharim, yaitu orang yang memiliki utang tapi tidak berlaku bagi orang-orang yang berutang untuk kepentingan maksiat, seperti judi.
  6. Fisabilillah, yaitu segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah Swt., seperti dakwah, panti asuhan, pendidikan, dan kesehatan.
  7. Ibnu sabil, yaitu musafir atau orang-orang yang sedang dalam perjalanan jauh, termasuk pekerja dan pelajar di perantauan.
  8. Riqab, yaitu budak atau hamba sahaya agar mereka dapat dimerdekakan.

2. Bolehkah membayar zakat kepada keluarga sendiri?

Bolehkah Membayar Zakat kepada Keluarga Sendiri? Ada SyaratnyaIlustrasi zakat (Dok. baznas.go.id)

Lalu pertanyaannya jika ada anggota keluarga yang sedang kesulitan, bolehkah menyalurkan zakat kepada keluarga sendiri? Menurut ijtima' para ulama Syafi'iyah, membayar zakat kepada keluarga sendiri dibolehkan, tapi wajib memenuhi dua syarat berikut ini.

1. Bukan dari satu garis keturunan langsung

Zakat tidak boleh disalurkan kepada anggota keluarga yang masih satu garis keturunan langsung, seperti orang tua, saudara kandung, istri, suami, dan anak kandung.

Sebab, pemberian bantuan kepada anggota keluarga yang masih satu garis keturunan langsung bukanlah zakat, melainkan hanya pemberian sebagai bentuk kasih sayang. Termasuk kepada istri atau anak yang memang wajib dinafkahi, sehingga bukan sebagai zakat.

2. Masuk dalam golongan penerima zakat

Para ulama memperbolehkan menyalurkan zakat kepada keluarga terdekat di luar garis keturunan langsung. Contohnya paman, bibi, sepupu, dan keponakan. Namun dengan syarat mereka masuk dalam golongan penerima zakat atau asnaf zakat.

Misalnya, sepupumu adalah yatim piatu yang kesulitan secara ekonomi, sehingga masuk ke dalam kategori miskin. Maka kamu boleh menyalurkan zakat kepadanya dan dianggap sah.

Baca Juga: 5 Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Jangan Terbalik!

3. Tata cara membayar zakat kepada keluarga terdekat

Bolehkah Membayar Zakat kepada Keluarga Sendiri? Ada Syaratnyaberjabat tangan (pixabay/MAKY_OREL)

Tata cara menyalurkan zakat kepada keluarga sendiri kurang lebih sama dengan penyaluran zakat pada umumnya. Berikut tahapan-tahapannya:

1. Pastikan masuk dalam golongan penerima zakat

Tahap pertama pastikan dulu bahwa anggota keluarga terdekatmu tergolong ke dalam orang-orang yang berhak menerima zakat. Jika anggota keluargamu termasuk mampu, maka tidak boleh memberikan zakat kepada keluarga.

2. Sudah mencapai nisab dan haul untuk zakat mal

Nisab zakat mal adalah senilai 85 gram emas, sedangkan nisab zakat pertanian adalah 653 kg dengan haul satu tahun disimpan. Jika sudah memenuhi keduanya, maka kamu wajib menyalurkan zakat mal sebesar 2,5% dari penghasilanmu.

Sedangkan zakat fitrah berlaku bagi siapa pun yang mampu dan tidak termasuk ke golongan asnaf zakat. Jumlah zakat fitrah adalah 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Bisa juga menggunakan uang tunai, yaitu menyesuaikan harga beras di wilayah tersebut.

3. Niat karena Allah SWT

Pastikan kamu menunaikan ibadah zakat dengan berniat karena Allah Swt. semata, tanpa motivasi dan dorongan lain. Apalagi jika kamu berzakat dan memamerkannya kepada orang lain, maka perbuatan pamer karena ibadah sesungguhnya termasuk riya.

4. Sampaikan akad zakat

Pastikan saat menyalurkan zakat kepada anggota keluarga, kamu menyampaikan langsung kepada penerima bahwa dana tersebut adalah zakat untuk meringankan beban mereka. Bukan sebagai pinjaman atau utang, bukan pula menjadi biaya tanggung jawabmu.

5. Tidak mengungkit nominal yang diberikan

Jika kamu menyalurkan zakat kepada keluarga sendiri, jangan sampai mengungkit-ungkit dana yang disalurkan, apalagi membahas lagi dana zakat tersebut di kemudian hari.

Selain bisa melukai perasaan anggota keluarga yang sudah dibantu, perbuatan itu juga mengubah niatmu dalam berzakat menjadi tidak ikhlas karena Allah Swt.

Jadi, kesimpulan dari pertanyaan bolehkah membayar zakat kepada keluarga sendiri adalah diperbolehkan dengan syarat bukan dari anggota keluarga yang satu garis keturunan dan termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Tata Cara Iktikaf di Masjid, Lengkap dengan Rukun dan Adabnya

Topik:

  • Yogama W
  • Wahyu Kurniawan
  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya