Hukum Suami Istri Menonton Film Dewasa Menurut Islam, Bolehkah?

Bisa dianggap zina mata

Dalam agama Islam, hubungan intim suami istri tentu diperbolehkan. Bahkan dalam sebuah hadis, Rasul menyebutkan bahwa jimak bernilai sedekah. Melansir laman NU Online, sebagian besar ulama percaya bahwa jimak yang dilakukan seorang suami dengan niat yang baik akan mendapat pahala.

Sebelum berhubungan intim, biasanya pasangan suami istri perlu melakukan 'pemanasan' atau juga disebut foreplay untuk meningkatkan gairah. Tidak sedikit pasangan suami istri yang menonton film dewasa bersama untuk meningkatkan gairah seks.

Padahal, dalam Islam dijelaskan jika seseorang dengan sengaja melihat aurat orang lain untuk membangkitkan syahwat hukumnya dilarang dan termasuk zina mata. Lantas, bagaimana hukum suami istri menonton film dewasa menurut Islam? Simak penjelasannya di bawah ini.

1. Suami istri menonton film dewasa menurut Islam

Hukum Suami Istri Menonton Film Dewasa Menurut Islam, Bolehkah?ilustrasi pasangan halal berbagi keintiman (pexels.com/Ron Lach )

Dalam Islam, jika seseorang sengaja melihat aurat orang lain, apalagi dengan tujuan membangkitkan syahwat bisa termasuk perbuatan yang dilarang dan zina mata. Dalam hal ini, termasuk juga gambar dan film dewasa.

Menurut hadis dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

"Setiap anak Adam sudah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. ZIna tangan adalah dengan meraba. Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu, kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkarinya." (HR. Muslim)

Menurut Ustaz Khalid Basalamah, hukum suami istri menonton film dewasa adalah haram. Para ulama mengatakan bahwa suami istri yang menonton film dewasa justru dapat mematikan syahwat yang seharusnya kepada pasangan halalnya.

Saat menonton film dewasa, kemungkinan besar pikiran seseorang akan tertuju pada hal-hal yang ditontonnya. Misalnya, suami yang membayangkan perempuan yang ada di film dewasa tersebut.

2. Dampak terhadap hubungan suami istri

Hukum Suami Istri Menonton Film Dewasa Menurut Islam, Bolehkah?ilustrasi penyakit menular seksual (freepik.com/ armmypicca)

Sekarang sudah jelas bahwa hukum suami istri menonton film dewasa menurut Islam adalah haram. Selain hukumnya haram, suami istri yang menonton film dewasa juga bisa berdampak pada hubungan rumah tangga mereka. Sebab tayangan yang disaksikan suami istri justru membuat mereka berkhayal tentang hal yang sebenarnya tidak ada.

Mungkin juga yang terdapat pada tayangan film juga tidak seperti kenyataannya. Akibatnya, bisa menyebabkan rasa tidak puas sampai kapan pun dengan pasangan. Hal ini berbahaya karena bisa menyebabkan perselisihan dan konflik dalam rumah tangga.

Baca Juga: Apakah Memegang Payudara Istri Membatalkan Wudu? Cek di Sini

3. Meningkatkan gairah tanpa menonton film dewasa

Hukum Suami Istri Menonton Film Dewasa Menurut Islam, Bolehkah?ilustrasi hubungan seksual (unsplash.com/Toa Heftiba)

Sebenarnya, ada cara untuk meningkatkan gairah berhubungan intim tanpa menonton film dewasa bagi suami istri. Bahkan, Rasulullah sudah bersabda yang artinya:

"Jangan sekali-sekali seseorang di antara kamu mencampuri istri seperti bercampurnya binatang. Hendaklah ada pengantarnya. Ada yang bertanya, 'Apakah pengantarnya itu, wahai Rasulullah?' Beliau menjawab, "Ciuman dan perkataan." (HR. Abu Manshur dan Ad Dailami dalam Musnad Al Firdaus dari Hadis Anas)

Maka dari itu, penting bagi suami istri untuk saling memberi kasih sayang sebelum melakukan hubungan intim. Misalnya dengan memeluk, mencium, dan merayu. Tujuannya untuk meningkatkan gairah saat berhubungan intim dan kebersamaan bersama pasangan tetap terjaga dengan baik.

Demikianlah penjelasan tentang hukum suami istri menonton film dewasa menurut Islam yang penting diketahui. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: 20 Kewajiban Suami Terhadap Istri Menurut Islam, Amalkan!

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Yunisda Dwi Saputri

Berita Terkini Lainnya