Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyoroti rencana penghentian guru Non-ASN (honorer) di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027. Hetifah meminta kebijakan ini dilakukan secara bertahap dan tetap mengutamakan keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah negeri.
Adapun, kebijakan ini mengacu kepada Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur bahwa guru non-ASN hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan tenaga pendidik sesuai amanat Undang-Undang ASN, sekaligus penghapusan istilah “guru honorer” mulai tahun 2027 dengan skema pengalihan menuju Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan,” ujar Hetifah kepada wartawan, Minggu (9/5/2026).
