Guru Honorer Terancam Berakhir 2026, DPR: Pendidikan Bisa Lumpuh

- Pemerintah menetapkan batas penugasan guru honorer di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026, sesuai SE Kemendikdasmen No. 7 Tahun 2026.
- DPR menilai kebijakan ini berisiko melumpuhkan pendidikan dan mendesak rekrutmen ASN dilakukan transparan serta terencana agar tidak terjadi kekosongan guru.
- Kemendikdasmen menegaskan guru honorer yang sudah terdata tetap bisa mengajar, sambil pemerintah menata sistem kepegawaian agar lebih akuntabel dan berkelanjutan.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Harian Irfani menyoroti rencana pemerintah menata status guru non-ASN (honorer) agar lebih jelas dan profesional sesuai amanat UU ASN. Ia mengingatkan, kebijakan ini dapat melumpuhkan pendidikan nasional.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengelurkan Surat Edaran (SE) No. 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan di Pemerintah Daerah pada tahun 2026. Salah satu poin dalam edaran tersebut adalah penugasan guru honorer di sekolah yang dikelola pemerintah daerah (sekolah negeri) hanya diperbolehkan sampai 31 Desember 2026.
"Kami mengingatkan dampak dari kebijakan tersebut, karena beresiko melumpuhkan sistem pendidikan, mengingat masih ada banyak guru non ASN (honorer) yang menjadi tulang punggung pendidikan, terutama di daerah terpencil," kata Lalu kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
1. Desak rekrutmen guru ASN tansparan dan terencana

Anggota Fraksi PKB DPR RI ini mendorong pemerintah menyiapkan peta jalan transisi yang matang terkait kebutuhan guru secara nasional. Ia mendorong pemerintah melakukan rekrutmen ASN secara terencana sebelum batas waktunya berakhir.
Lalu juga mendorong agar seleksi PNS bagi guru mulai tahun depan dilakukan secara transparan, dengan jadwal yang pasti dan jumlah formasi memadai.
"Jika perlu, pemerintah membuka formasi khusus, serta menyederhanakan persyaratan agar guru di daerah terpencil maupun yang sekarang Non ASN, tidak tersisih," kata Lalu.
Ia memastikan, Komisi X DPR yang juga membidangi sektor pendidikan akan mengawal agar tidak ada kekosongan guru di sekolah-sekolah selama proses berlangsung, sehingga proses pendidikan tidak terabaikan.
2. Penataan guru honorer jadi amanat UU ASN

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah wajib melakukan penataan pegawai non-ASN.
Hal ini mencakup penataan secara bertahap pegawai non-ASN baru bagi instansi pusat maupun daerah, guna memastikan sistem kepegawaian yang lebih akuntabel.
"Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian status bagi pegawai pemerintah, termasuk guru dan tenaga kependidikan," ucapnya.
3. Guru honorer yang terdata tetap bisa mengajar

Pemerintah menegaskan, guru honorer yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. Kemendikdasmen memahami kekhawatiran guru honorer terkait keberlanjutan penugasan di satuan pendidikan setelah terbitnya SE Mendikdasmen 7/2026.
Mu'ti menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di seluruh Indonesia, memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi guru, serta memastikan tata kelola pemenuhan kebutuhan guru berkelanjutan.
“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan,” ujar Mu’ti.

















