Guru Honorer Akan Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri? Ini Penjelasan Mendikdasmen

- Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan tidak ada larangan bagi guru non-ASN untuk mengajar di sekolah negeri, dan pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan serta kualitas layanan pendidikan.
- Kemendikdasmen melalui SE Nomor 7 Tahun 2026 memastikan guru non-ASN yang terdata dan aktif tetap dapat mengajar sambil menata sistem kepegawaian agar lebih akuntabel dan berkelanjutan.
- Pemerintah membuka peluang bagi guru non-ASN mengikuti seleksi ASN dengan skema tunjangan dan insentif yang disiapkan untuk menjamin kesejahteraan serta keberlanjutan karier tenaga pendidik.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi di media sosial yang menyebut guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau guru honorer akan dilarang mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan, termasuk dalam aspek kesejahteraan tenaga pendidik.
"Keberadaan guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, Kemendikdasmen memastikan bahwa penataan guru dan tenaga kependidikan menjadi agenda prioritas dalam transformasi birokrasi pendidikan," jelas Mu'ti dalam keterangan, Selasa (5/5/2026).
1. Pemerintah wajib menata pegawai non-ASN

Mu'ti mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah wajib melakukan penataan pegawai non-ASN.
Hal ini mencakup penataan secara bertahap pegawai non-ASN baru bagi instansi pusat maupun daerah, guna memastikan sistem kepegawaian yang lebih akuntabel.
"Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian status bagi pegawai pemerintah, termasuk guru dan tenaga kependidikan," ucapnya
2. Guru non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap bisa bertugas

Dalam merespons aturan tersebut, Kemendikdasmen mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Pemerintah menegaskan, guru non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.
Mu’ti menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di seluruh Indonesia, memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi guru, serta memastikan tata kelola pemenuhan kebutuhan guru yang lebih terencana dan berkelanjutan.
“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan,” ujar Mu’ti.
3. Guru non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi

Mu’ti juga menjelaskan, untuk pemenuhan kebutuhan guru pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya, pemerintah bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) serta kementerian terkait telah merumuskan langkah strategis berupa pembukaan dan penetapan formasi kebutuhan guru secara bertahap.
“Dengan demikian, guru non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan,” tambah Mu’ti
4. pemerintah telah siapkan skema yang jelas

Kemendikdasmen memahami kekhawatiran yang dirasakan guru non-ASN terkait keberlanjutan penugasan di satuan pendidikan setelah terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Oleh karena itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menjelaskan, pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap memprioritaskan kepentingan terbaik para guru dan tenaga kependidikan, dan memastikan hadirnya layanan pendidikan yang bermutu di setiap satuan pendidikan.
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema yang jelas untuk menjamin kesejahteraan guru.
"Bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan beban kerja, akan memperoleh tunjangan profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, tetap akan mendapatkan insentif dari pemerintah, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan," katanya.

















