Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
10 Mitigasi Pemerintah untuk Jemaah Umrah Terdampak Perang Iran-AS
Ilustrasi Ka'bah dan Masjidil Haram (IDN Times/Uni Lubis)
  • Pemerintah melalui Kemenhaj menggelar rapat lintas kementerian dan pihak terkait untuk membahas mitigasi dampak perang Iran-AS terhadap keberangkatan jemaah umrah Indonesia.
  • Keselamatan jemaah menjadi prioritas utama, dengan imbauan agar calon jemaah menunda keberangkatan hingga situasi keamanan di wilayah udara menuju Arab Saudi dinilai kondusif.
  • Rapat menghasilkan 10 langkah mitigasi, termasuk pembentukan pusat koordinasi terpadu, kemudahan izin penerbangan, serta kebijakan refund dan reschedule tanpa biaya bagi jemaah terdampak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggelar rapat bersama dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, perusahaan penerbangan, serta asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Rapat tersebut membahas mengenai semakin memanasnya perang Iran dengan Amerika Serikat (AS) dan Israel, agar pemerintah bisa memitigasi dampak buruk bagi jemaah umrah RI.

1. Keselamatan jemaah adalah prioritas utama

Ilustrasi jemaah umrah. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan keselamatan jemaah umrah adalah prioritas utama pemerintah. Oleh karena itu, perlu ada mitigasi risiko.

“Kerangka berpikir kita jelas, keselamatan jemaah adalah yang utama. Penundaan bukanlah pembatalan, melainkan langkah mitigasi risiko. Dan ini menunjukkan negara hadir untuk memastikan perlindungan, kepastian, dan ketenangan bagi seluruh jemaah,” ujar Puji dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).

2. Kemenhaj imbau jemaah yang mau umrah menunda dulu

Jemaah umrah melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram. (IDN Times/Mela Hapsari)

Kementerian Haji dan Umrah juga sudah mengimbau masyarakat yang mau berangkat umrah ke Tanah Suci, untuk menunda dulu.

Kementerian Haji dan Umrah mencatat, hingga 18 April 2026, ada 43.363 jemaah yang terjadwal berangkat ke Tanah Suci.

3. 10 mitigasi untuk lindungi jemaah umrah

Potret Jemaah Umrah (IDN Times/Kevin Handoko)

Dalam rapat tersebut, dihasilkan 10 mitigasi untuk melindungi jemaah umrah Indonesia. Berikut daftarnya:

1. Sepakat membentuk Pusat Koordinasi terpadu antara pemangku kepentingan yaitu Kementerian Haji dan Umrah RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Perhubungan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Perusahaan Penerbangan dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU);

2. ⁠Seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk melakukan pertukaran data atau mengupdate informasi yang dibutuhkan untuk penanganan perjalanan Ibadah Umrah;

3. ⁠Kementerian Luar Negeri RI mengimbau kepada PPIU agar mempertimbangkan penundaan keberangkatan calon jemaah Umrah untuk sementara waktu hingga kondisi keamanan wilayah udara dari dan menuju Arab Saudi dinilai lebih kondusif;

4. ⁠Kementerian Perhubungan berkomitmen akan memberikan kemudahan izin extra flight dan izin terbang bagi perusahaan penerbangan yang membutuhkan;

5. ⁠Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkomitmen akan memberikan kemudahan pembatalan atau penundaan keberangkatan bagi jemaah/penumpang yang akan menunda keberangkatan namun sudah terbit visanya;

6. ⁠Perusahaan penerbangan berkomitmen untuk memberikan kebijakan yang terbaik bagi jemaah umrah terkait tiket refund, reschedule, dan re-route tanpa dikenakan biaya, untuk layanan akomodasi dan konsumsi baik yang tertunda kepulangannya di Arab Saudi maupun yang tertahan di negara-negara transit asal pesawat, sesuai kebijakan maskapai masing-masing;

7. ⁠Perusahaan penerbangan utama berkomitmen akan melaksanakan transfer penumpang kepada perusahaan yang memiliki hubungan kerjasama dengan perusahaan penerbangan utama dan mengupayakan untuk adanya ekstra flight untuk mengangkut jemaah yang stranded di Jeddah dan Madinah;

8. ⁠Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tetap memberangkatkan jemaahnya ke Arab Saudi dengan pertimbangan telah terikat kontrak layanan dan telah mengeluarkan biaya yang besar, wajib menjamin keselamatan dan keamanan jemaahnya sampai kembali lagi ke Tanah Air, dan PPIU wajib memberikan edukasi kepada jemaah terkait kondisi terkini di wilayah Timur Tengah;

Editorial Team