Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengakui adanya perlambatan ekonomi menyusul kebijakan pemerintah yang menaikkan sejumlah harga di awal tahun 2020 ini.

Kebijakan pemerintah secara resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan, cukai rokok, dan tarif tol di awal tahun dirasa membebani masyarakat.

1. Perekonomian Indonesia masih lebih baik dari negara lain

ilustrasi Terminal peti kemas (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Hal tersebut disampaikan Wapres tepat di 100 hari masa pemerintahannya bersama Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

“Pertumbuhan kita menurut sekarang ini menurun 5,1 persen tapi masih diatas pertumbuhan negara-negara lain bahkan jauh di atas pertumbuhan global,” kata Ma’ruf Amin di Kompleks Istana Wapres, Jakarta, Rabu (29/1).

2. Mengantisipasi pelambatan ekonomi, pemerintah genjot investasi

Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Untuk mengantisipasi itu, kata Ma’ruf, pemerintah saat ini sedang menggenjot masuknya investasi ke dalam negeri sebagai upaya mendorong stabilitas di tengah situasi ekonomi global yang tidak menentu.

“Oleh karena itu maka pemerintah berusaha untuk melakukan atau mendatangkan investasi sebanyak-banyaknya supaya investasi itu pendapatan akan naik kemudian pertumbuhan (ekonomi) akan naik,” ujarnya.

3. Pemerintah lakukan perampingan Undang-undang investasi lewat Omnibus Law

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain itu, pemerintah juga sedang melakukan perampingan Undang-undang terkait perizinan yang dianggap menyulitkan investor untuk melakukan investasi di Indonesia.

“Melalui Omnibus Law investor akan masuk, investasi akan masuk dan ini akan mendorong pertumbuhan, pendapatan pun akan naik lagi,” tuturnya.

4. Jokowi-Ma'ruf Amin dilantik pada 20 Oktober 2019 di Gedung MPR

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jokowi-Ma’ruf Amin dilantik pada 20 Oktber 2019 lalu. Acara pelantikan dilakukan dalam sidang paripurna MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pelantikan oleh MPR diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Bab XVII Pasal 161-163. Berikut bunyi Pasal 161 ayat 1:

"Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”

Editorial Team