Jakart, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat untuk membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU pada Selasa (21/4/2026). Secara umum, RUU PPRT memuat 12 poin penting yang diperbaharui.
Adapun, kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno antara pemerintah dan DPR setelah kedua pihak menggelar rapat panja RUU PPRT di Gedung DPR RI hari ini. Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan, RUU PPRT terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal. Menurut dia, selama pembahasan RUU tersebut menghasilkan perdebatan konstruktif sehingga menghasilkan keputusan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi bagi permasalaham pekerja rumah tangga.
"Setelah semua DIM dibahas secara intensif, RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal dengan secara terstruktur, ya, baik dari Bab 1 ketentuan umum sampai kepada ketentuan penutup," kata Bob Hasan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Berikut 12 poin penting RUU PPRT yang disepakati untuk segera disahkan UU besok:
1. Pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum
2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung
3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini
4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring
5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan
6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT
7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT
8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya
10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT
11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT
12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.
