Ketua Komisi III DPR: RUU PPRT Besok Disahkan Jadi Undang-Undang

- Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman menyampaikan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa, 21 April 2026.
- RUU PPRT sebelumnya mandek hampir 22 tahun di parlemen dan kini ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI setelah melalui pembahasan panjang di Baleg.
- Puan Maharani menegaskan delapan fraksi menyetujui RUU PPRT sebagai inisiatif DPR, dengan keputusan final diambil melalui rapat paripurna yang disepakati seluruh peserta sidang.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman mengungkapkan Revisi Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan digelar dalam rapat paripurna, Selasa, 21 April 2026.
Hal tersebut diungkapkan Habiburrokhman saat membuka rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar, untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, di Gedung DPR RI, Senin (20/4/2026).
"Undang-Undang PPRT besok, ya hari ini Bamus, besok di Paripurna, alhamdulillah, insyaallah disahkan undang-undang PPRT yang udah lama kita tunggu juga," kata legislator Partai Gerindra itu.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetuju RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR RI, setelah mandek selama hampir 22 tahun di parlemen.
Baleg DPR RI memang menargetkan RUU PPRT disahkan pada 2026. Baleg berjanji akan terus membuka partisipasi dari publik untuk menerima masukan, agar penyusunan draf RUU tersebut segera selesai, untuk masuk tahap pembahasan.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan delapan fraksi di parlemen menyetujui RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR RI.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang perlindungan pekerja rumah tangga (PPRT) dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan, yang disetujui seluruh peserta rapat paripurna yang hadir di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.

















