Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
15 Pemburu Gajah Sumatra Ditangkap, Menhut: Praktik Brutal dan Ilegal
Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni (Dok. Kemenhut)
  • Kasus kematian gajah Sumatera di Pelalawan membuka jaringan perburuan liar lintas provinsi yang akhirnya diungkap oleh Polda Riau bersama Kementerian Kehutanan.
  • Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, sementara tiga lainnya masih buron; Menhut menegaskan tindakan ini bentuk komitmen negara melindungi satwa dilindungi.
  • Para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pemburu satwa liar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kematian seekor gajah Sumatra yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026 menjadi titik awal terbongkarnya jaringan perburuan satwa liar terorganisir lintas provinsi.

Dalam kasus ini, Polda Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan, penangkapan 15 tersangka ini merupakan komitmen negara melindungi satwa liar yang dilindungi.

“Atas nama kementerian, kami kembali mengucapkan duka cita mendalam dan kesedihan luar biasa atas peristiwa yang menimpa gajah liar Sumatra,” ujar Raja Juli Antoni dalam konferensi pers di Polda Riau, Riau, Selasa (3/3/2026).

1. Menhut sebut perburuan gajah Sumatra praktik brutal dan ilegal

Kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026 menjadi titik awal terbongkarnya jaringan perburuan satwa liar. (Dok Bareskrim)

Menhut Raja Juli Antoni menyayangkan praktik brutal dan ilegal tersebut masih terjadi, padahal gajah Sumatra merupakan satwa yang sangat dilindungi dan menjadi perhatian khusus pemerintah.

“Praktik brutal dan ilegal ini sangat kami sesalkan, terlebih kita mengetahui bahwa Gajah Sumatra adalah satwa yang paling disayangi oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

2. Lima belas orang ditetapkan sebagai tersangka

Kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026 menjadi titik awal terbongkarnya jaringan perburuan satwa liar

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka, delapan orang berada di Provinsi Riau, tujuh lainnya merupakan jaringan di luar Riau, dan tiga orang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari perantara perdagangan gading, pemodal, hingga penadah.

“Alhamdulillah, pada hari dan bulan yang baik ini, dengan kerja sama erat dan sinergi luar biasa antara jajaran kepolisian, polisi hutan, dan balai telah ditetapkan 15 orang tersangka,” kata Raja Antoni.

Raja Antoni mengapresiasi profesionalisme aparat dalam membongkar jaringan tersebut. Menhut mengingatkan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi tidaklah ringan. Ia berharap kasus ini menjadi yang terakhir di Riau.

“Saya menghimbau sekaligus berharap agar kejadian brutal dan kriminalitas ini adalah yang terakhir yang terjadi di Riau. Kalau kita baca di undang-undang, hukumannya tidak ringan,” ujarnya.

3. Para pelaku terancam 15 tahun penjara

Kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026 menjadi titik awal terbongkarnya jaringan perburuan satwa liar

Raja Juli juga menegaskan pesan kepada publik bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap kejahatan pada satwa liar. Sebagai bentuk apresiasi, Kementerian Kehutanan memberikan penghargaan kepada jajaran Polda Riau atas kerja dalam mengungkap kasus tersebut.

“Mohon disiarkan kepada publik bahwa negara akan hadir untuk melindungi satwa liar,” ujarnya.

“Atas nama kementerian kehutanan akan memberikan penghargaan tentu penghargaan yang hanya merupakan secarik kertas tidak dapat membayar jerih payah, kesungguhan, kerja keras, kerja ikhlas, kerja cerdas dan kerja tuntas jajaran kepolisian di Polda Riau ini, saya berharap kejadian ini menjadi kejadian terakhir yang tidak ada lagi masyarakat yang bermain main dengan eksistensi satwa yang dilindungi,” lanjutnya.

Para pelaku diterapkan pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU No. 32 th. 2024 ttg Perubahan atas UU No. 5 Th. 1990 tentang KSDAE dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000.

Selanjutnya, Pasal 306 UU No. 1 Th 2023 tentang KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dipidana dengan pidana 2 per 3 dari ancaman maksimum pidana pokok.

Editorial Team