Jakarta, IDN Times - Kematian seekor gajah Sumatra yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026 menjadi titik awal terbongkarnya jaringan perburuan satwa liar terorganisir lintas provinsi.
Dalam kasus ini, Polda Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan, penangkapan 15 tersangka ini merupakan komitmen negara melindungi satwa liar yang dilindungi.
“Atas nama kementerian, kami kembali mengucapkan duka cita mendalam dan kesedihan luar biasa atas peristiwa yang menimpa gajah liar Sumatra,” ujar Raja Juli Antoni dalam konferensi pers di Polda Riau, Riau, Selasa (3/3/2026).
