Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya merilis hasil penanganan kasus kerusuhan di Jakarta selama akhir Agustus 2025, Senin (15/9/2025). (IDNTimes/Yosafat Diva Bayu)

Jakarta, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang sebagai tersangka baru kasus perusakan fasilitas umum di Jakarta, selama kerusuhan demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Seorang tersangka di antaranya masih berstatus anak berusia 14 tahun.

“Sebanyak 16 orang tersangka telah kami amankan dari empat lokasi berbeda. Di antara mereka ada satu yang masih anak, dan penanganannya kami lakukan melalui mekanisme diversi dengan melibatkan Subdit Renakta, KPAI, serta stakeholder terkait,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam jumpa pers di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/9/2025) malam.

Wira menjelaskan, belasan tersangka itu terlibat dalam perusakan empat fasilitas umum di Jakarta. Perusakan mayoritas dilakukan dengan cara membakar menggunakan bom molotov. Dari tangan para tersangka, polisi juga menyita 53 barang bukti, di antaranya CCTV, botol molotov, gawai, helm, masker, batu, petasan, tongkat, dan dua barang penjarahan. Para tersangka ada yang berasal dari Jakarta maupun luar daerah.

“Lokasi yang dirusak, baik halte maupun Arborea Kafe, semuanya dibakar melalui media bom molotov,” ujar Wira.

Berikut ini 16 tersangka yang ditangkap karena diduga terlibat perusakan pada empat fasilitas umum selama demonstrasi akhir Agustus 2025:

- Arborea Kafe, Kementerian LHK: 3 orang berinisial AS, MA, dan MHF.
- Halte TransJakarta depan Mendikdasmen: 5 orang berinisial HH, ARP, SPU, IN, dan satu anak di bawah umur.
- Kawasan DPR/MPR RI: 1 orang berinisial DH.
- Halte depan Polda Metro Jaya: 4 orang berinisial EJ, MTE, SW, dan JP.

Lebih lanjut, Polda Metro Jaya memastikan tersangka anak ditangani secara berbeda dari pelaku dewasa. Proses hukum melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta lembaga terkait, guna menjamin perlindungan hak anak sesuai undang-undang.

“Penanganannya dilakukan secara hati-hati melalui proses diversi, bukan dengan cara yang sama seperti tersangka dewasa,” ungkap Wira.

Sebagai informasi, diversi adalah upaya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana formal ke proses di luar peradilan pidana.

Editorial Team