Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bertemu dengan Ketum PBNU Said Aqil Siradj (Dok. Humas Polri)
Tugas dari penasihat ahli Kapolri dimuat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Penasihat Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Disebutkan dalam Pasal 2, penasihat ahli Kapolri berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
Kemudian, Pasal 3 menjelaskan bahwa penasihat ahli Kapolri bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri sesuai dengan penugasan Kapolri, dan bukan merupakan bidang tugas dan wewenang unsur-unsur organisasi Polri.
Saran dan pertimbangan yang dimaksud berkaitan dengan antisipasi perkembangan lingkungan aktual yang berdampak strategis pada pelaksanaan tugas Polri, yang dapat disampaikan kepada Kapolri secara lisan, tertulis maupun melalui sarana teknologi informasi.
Saran dan pertimbangan dapat dibuat secara perorangan maupun kelompok, berupa naskah yang bersifat umum atau saran terbatas, dapat disebarluaskan kepada masyarakat dengan seizin Ketua Penasihat Ahli atau Koordinator Sahli Kapolri.
Dalam melaksanakan tugas, penasihat ahli Kapolri menyelenggarakan fungsi pengkajian masalah yang memerlukan perhatian Kapolri, dan isu aktual yang berimplikasi pada tugas Polri.
Dalam melaksanakan tugas, penasihat ahli Kapolri melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi perkembangan lingkungan aktual yang berdampak strategis pada pelaksanaan tugas Polri, studi kepustakaan, dan mengumpulkan data dari jajaran Polri, Kementerian/Lembaga, civil society dan/atau pihak lain apabila diperlukan.
Kegiatan yang dilakukan penasihat ahli sesuai lingkup kewenangan dan disiplin ilmunya, yang hasilnya dibahas dalam rapat anggota penasihat ahli Kapolri
sebagai bahan masukan kepada Kapolri.