18 CPMI Ilegal Diselamatkan Sebelum Diberangkatkan ke Arab Saudi

Intinya sih...
Kementerian P2MI meminta polisi melakukan penyelidikan terhadap CPMI ilegal yang diselamatkan oleh petugas BP3MI Jawa Barat.
Karding mendata kembali belasan CPMI tersebut yang masih berniat bekerja di luar negeri dan akan membantu mereka berangkat secara legal.
CPMI ilegal diberi janji gaji Rp5 juta per bulan dan uang pangkal sebesar Rp5 juta, namun belum dibayar sepenuhnya.
Bekasi, IDN Times - Sebanyak 18 perempuan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal atau nonpresedural diselamatkan sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi untuk menjadi asisten rumah tangga (ART).
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding mengatakan, belasan CPMI itu diselamatkan oleh petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat saat menggerebek tempat penampungan yang dikelola PT Dasa Nugraha Utama (DSU) di Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi pada Kamis (3/7/2025).
"18 calon pekerja migran Indonesia akan dibawa ke Arab Saudi dengan cara nonhukum atau ilegal," katanya di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (4/7/2025).
1. Kementerian P2MI minta polisi melakukan penyelidikan
Karding menyampaikan, saat ini belasan perempuan tersebut masih harus menjalani sejumlah penanganan di Polres Metro Bekasi Kota.
"Saya ke Polres Metro Bekasi Kota untuk memastikan penanganan terhadap pencegahan 18 calon pekerja migran Indonesia akan dibawa ke Arab Saudi," katanya.
Selain melindungi CPMI ilegal tersebut, BP3MI Jawa Barat juga mengamankan satu orang yang merupakan karyawan PT DSU. Karding juga meminta, pihak kepolisian dapat membongkar jaringan penyalur kerja ilegal dan melindungi masyarakat terhindar dari korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Saya mendorong kepada pak Kapolres agar perkara ini diterusuri sampai jaringannya ketahuan dan kami bisa bongkar jaringannya itu yang akan diinginkan," jelasnya.
2. Mendata CPMI yang ingin tetap berangkat
Karding juga mengatakan, pihaknya akan mendata kembali belasan CPMI tersebut yang masih berniat bekerja di luar negeri. Nantinya, Kementerian P2MI akan akan membantu CPMI berangkat ke luar negeri secara legal.
"Kami data siapa yang mau berangkat kembali bekerja di luar negeri dan kami upayakan berangkat secara resmi atau Prosedural legal, tindakan itu menjadi tanggung jawab BP3MI," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan mengawal belasan CPMI ilegal tersebut pulang ke kampung halamannya masing-masing.
"Nanti terutama yang 18 orang itu akan kami kawal pulang sampai ke rumahnya, termasuk dua orang warga Nusa Tenggara Barat (NTB) akan kami kawal pulang sampai ke rumahnya, dan yang satu (karyawan PT DSU) biar ditinggal disini pemeriksaan lebih lanjut oleh Pihak berwajib," kata dia.
3. Dijanjikan gaji Rp5 juta
Karding menceritakan, seluruh CPMI ilegal tersebut mendapatkan informasi bekerja di luar negeri dari rekannya. Mereka juga dijanjikan digaji sebesar 1.200 riyal atau Rp5 juta per bulan.
Bahkan, setelah tertarik bekerja di luar negeri, CPMI ilegal tersebut diberikan uang pangkal atau uang penjamin sebesar Rp5 juta.
"Mereka belum dibayar, tapi dikasih DP atau uang pangkal, memang model modus calon itu kasih uang Rp5 juta tapi baru dikasih Rp2,5 juta, itu sengaja untuk memotivasi mereka berangkat, nanti setelah kerja baru potong visa ziarah, karena mereka visa bukan kerja," jelasnya.
Sementara, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, pihaknya berjanji akan mendalami perkara tersebut.
"Kami akan mendalami sejauh mana keterlibatan daripada pelaku dan keterangan para calon pekerja, nanti juga diharapkan kami bisa Lebih mengungkap," jelas Kusumo.