(Penyidik senior KPK Novel Baswedan ketika diwawancarai khusus) IDN Times/Ashari Arief
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswesan masuk ke dalam daftar 75 orang yang gagal tes wawasan kebangsaan dalam rangka peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara dan dinonaktifkan.
"Semenjak adanya SK nomor 652 yang dalam SK itu memerintahkan kepada kami untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab, praktis kami tak bisa kerja apa-apa," ujar Novel usai diperiksa Komnas HAM, Selasa (8/6/2021) lalu.
Novel meyakini Firli Bahuri selaku Ketua KPK tak berwenang mengeluarkan Surat Keputusan itu. Sebab, surat kepegawaian itu ditandatangani oleh Sekjen KPK.
"Itu ada aturannya," kata Novel.
Novel juga menilai Firli tak berwenang memerintah pegawainya untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab. Sebab, hal tersebut tak punya dasar hukum.
Novel membenarkan bahwa nonaktifnya 75 pegawai KPK berdampak pada penanganan perkara. Namun, ia berharap semua perkara bisa ditangani secara optimal.
"Tapi kalau pola orang-orang yang incharge dalam perkara besar dan bagus yang bisa menjadikan difference effect yang besar ternyata malah justru dibuat untuk tak bisa kerja ini bukan suatu yang bijak, bukan suatu hal yang baik," ujarnya.