Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Berapa Jumlah Negara di Dunia yang Sudah Menghapus Hukuman Mati?

Berapa Jumlah Negara di Dunia yang Sudah Menghapus Hukuman Mati?
ilustrasi hukuman mati (unspalsh.com/Maria Oswalt)
  • Lebanon resmi menghapus hukuman mati untuk seluruh tindak kriminal melalui rapat parlemen 11 Agustus 2026, menjadi negara pertama di Timur Tengah yang mengambil langkah tersebut.
  • Menurut Amnesty International, 145 negara telah menghapus hukuman mati secara hukum atau praktik; 114 secara hukum, sementara 54 negara masih mempertahankannya.
  • China tercatat paling sering menerapkan hukuman mati pada 2025, diikuti Iran dan Arab Saudi; Amnesty International sejak 1977 mengecam praktik ini sebagai pelanggaran HAM.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Lebanon kini resmi menghapus hukuman mati untuk semua tindak kriminal yang terjadi di wilayahnya. Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat parlemen yang dihelat pada Selasa (11/8/2026) kemarin. Dilansir France 24, keputusan ini membuat Lebanon menjadi negara pertama di Kawasan Timur Tengah yang menghapuskan hukuman mati. 

Sebetulnya, Lebanon bukan satu-satunya negara yang kini sudah menghapus hukuman mati. Sebab, sejarah mencatat, ada sejumlah negara lainnya yang juga melakukan hal serupa. Lantas, berapa jumlah negara di dunia yang kini sudah menghapus hukuman mati? Berikut ulasannya. 

  1. 1. Ada 145 negara di dunia yang kini sudah menghapus hukuman mati

    Tiang gantung.
    ilustrasi hukuman mati (unsplash.com/Johannes Blenke)

    Berdasarkan data terbaru dari Amnesty International, saat ini, ada 145 negara di dunia yang sudah menghapus hukuman mati, baik secara hukum maupun secara praktik. Sementara itu, negara yang sudah menghapus hukuman mati secara hukum ada 114. Lebanon menjadi negara ke-114 yang kini resmi menghapus hukuman mati dari aturan hukum yang berlaku di wilayahnya. 

    Amnesty International menjelaskan, saat ini, ada 54 negara di dunia yang masih mempertahankan hukuman mati, baik secara hukum maupun secara praktik. Beberapa di antaranya, seperti China, Iran, Yaman, Mesir, dan Irak. Hingga saat ini, belum ada rencana atau kabar bahwa negara-negara tersebut akan menghapus hukuman mati untuk semua tindakan kriminal seperti yang sudah dilakukan Lebanon. 

  2. 2. China jadi negara yang paling sering melakukan hukuman mati

    Bendera China sedang berkibar.
    potret bendera China (pexels.com/Hao Liang)

    Amnesty International menjelaskan, China berada di peringkat ke-1 sebagai negara yang paling sering melakukan hukuman mati pada 2025. Di posisi ke-2 ada Iran, sedangkan Arab Saudi, Yaman, dan Amerika Serikat (AS) masing-masing berada di posisi ke-3, ke-4, dan ke-5. Umumnya, hukuman mati yang terjadi di negara-negara tersebut berkaitan dengan protes anti-pemerintah, perdagangan narkoba, hingga korupsi.

    China sendiri memang terkenal kerap melakukan hukuman mati untuk semua tindak kriminal yang terjadi di wilayahnya. Orang yang paling sering menerima hukuman tersebut adalah para pejabat. Sebab, Presiden China, Xi Jinping, kerap mengeksekusi mati pejabat-pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi. Xi ingin Negeri Tirai Bambu tidak dihuni oleh pejabat yang mencuri uang negara hanya untuk memenuhi kepentingan pribadinya.

  3. 3. Amnesty International sudah lama mengecam praktik hukuman mati

    Dua orang anggota Amnesty International.
    potret dua orang anggota Amnesty International (flickr.com/cascade_of_rant via commons.wikimedia.org/Richard Potts)

    Amnesty International sudah lama mengecam praktik hukuman mati di sejumlah negara. Pada 1977, organisasi non-profit yang bergerak di bidang hak asasi manusia (HAM) ini memulai kampanye pertamanya untuk menyuarakan kecaman dan penolakan terhadap hukuman mati. Sebab, mereka menganggap hukuman mati telah melanggar HAM. 

    Amnesty International berasumsi, setiap orang yang melakukan tindakan kriminal memang pantas mendapatkan hukuman berat. Meski demikian, hukuman mati tetap bukan solusi. Sebab, seorang kriminal tetap merupakan manusia yang punya hak asasi. Oleh karena itu, hukuman yang diberikan juga harus tetap berlandaskan pada HAM.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More