2 Anggota DPD Gugat Aturan Presidential Threshold 20 Persen ke MK

Jakarta, IDN Times - Dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yakni Fachrul Razi dan Bustami Zainudin, menggugat aturan tentang presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini resmi didaftarkan ke MK pada Jumat 10 Desemberi 2021. Dalam keterangan tertulis yang dikutip dari ANTARA, Sabtu (11/12/2021), Fachrul Razi dan Bustami Zainudin mendaftarkan gugatan berupa permohonan pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold. Keduanya didampingi kuasa hukum mereka, Refli Harun.
1. Berharap syarat presidential threshold yang semula 20 persen diubah menjadi nol persen
Dengan gugatan ini, keduanya berharap persyaratan presidential threshold untuk bisa ikut pemilihan presiden, yang semula 20 persen diubah menjadi nol persen.
"Gugatan ke MK ini dalam rangka pengujian materiil UU Pemilu terkait presidential threshold. Kita berharap UU ini menjadi pintu bagi segenap bangsa, terutama para pemimpin di daerah yang potensial untuk bisa berkiprah di tingkat nasional,” ujar Bustami.