Jakarta, IDN Times - Dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yakni Fachrul Razi dan Bustami Zainudin, menggugat aturan tentang presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini resmi didaftarkan ke MK pada Jumat 10 Desemberi 2021. Dalam keterangan tertulis yang dikutip dari ANTARA, Sabtu (11/12/2021), Fachrul Razi dan Bustami Zainudin mendaftarkan gugatan berupa permohonan pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold. Keduanya didampingi kuasa hukum mereka, Refli Harun.