Membaca Posisi Don Ritto dalam Tiga Kasus yang Seret Febrie Adriansyah

- Pengacara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU terkait tiga kasus besar, termasuk dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLN bersama Febrie Adriansyah.
- Polisi menyita uang miliaran rupiah dari kafe de’Clan, Koin Money Changer, dan rumah Don Ritto; kuasa hukumnya menegaskan dana itu berasal dari kerja sama bisnis pembangunan pelabuhan di Kaltim.
- Kasus Don Ritto dan Febrie resmi dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung untuk penyidikan lanjutan; Febrie dicekal ke luar negeri dan masih berada di Indonesia dalam pantauan penyidik.
Jakarta, IDN Times - Pengacara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tiga kasus yang disidik tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Tiga kasus itu adalah dugaan pemerasan saksi dan tersangka kasus korupsi PT ASABRI, dugaan korupsi penyelesaian utang cucu perusahaan Krakatau Steel pada 2020-2025, dan penyimpangan pengadaan batu bara PLN periode 2018-2026.
Don Ritto diduga kuat berperan sebagai gatekeeper atau nominee (peminjam nama) untuk menyamarkan aset hasil kejahatan. Nama Don Ritto sempat diendus oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang melaporkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke KPK pada Maret 2025 lalu.
Dalam dokumen pelaporan tersebut, Don secara spesifik disinggung beroperasi sebagai pihak yang mengamankan aliran dana. Lalu siapa Don di lingkaran orang kepercayaan Febrie?
Don Ritto dan Febri Adriansyah satu almamater lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja). Febrie merupakan senior angkatan 1986, sementara Don Ritto menyusul pada angkatan 1989.
Saat ini, Febrie menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Ikatan Alumni Unja periode 2023-2027, sedangkan Don Ritto duduk sebagai Bendahara periode 2022-2026.
“Benar, itu satu almamater tuh benar,” kata Pengacara Don, Handika Hanggowongso kepada IDN Times, Selasa (14/7/2026).
1. Don Ritto pemilik de’Clan dan Koin Money Changer

Peran Don Ritto sebagai perpanjangan tangan finansial terkuak dari serangkaian penggeledahan. Polisi menyasar Kafe de'Clan Signature di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, yang diduga kuat dikelola oleh Don Ritto.
Di sana, penyidik menyita brankas berisi jutaan dolar dengan total Rp60 miliar. Selain itu, polisi menggeledah Koin Money Changer yang bersebelahan dengan de’Clan.
Di lokasi itu, polisi menyita uang dalam 16 mata uang asing senilai total Rp7,2 miliar. Handika membenarkan de’Clan dan Koin Money Changer adalah perusahaan milik Don Ritto.
“Itu punya Pak Idon (panggilan Don Ritto),” kata dia.
Namun demikian, dia menegaskan, aset yang disita penyidik Polri sama sekali tidak ada kaitannya dengan tiga kasus tersebut.
“Tidak ada hubungan dengan tiga perkara. Itu kalau di dalam dikonstruksi alat bukti, itu pasti tertolak,” lanjut dia.
2. Uang yang disita dari de’Clan dan Koin Money Changer untuk bangun pelabuhan

Handika menjelaskan, seluruh aset yang disita polisi dari kliennya adalah uang kerja sama dengan seorang pengusaha terkenal untuk membuat pelabuhan di Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, dia menolak untuk menyebut namanya.
“Konteks hubungan perkara dan barang bukti, itu bukan dari sono (Febrie) yang disita itu. Itu adalah uang kerja sama dengan pengusaha,” ujar Handika.
Dia membantah uang tersebut bersumber dari Febrie Adriansyah. Handika pun menyinggung nama Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho. Dia mengatakan, uang Febrie diduga mengalir hanya sampai ke Ferry.
“Yang diduga menerima si Ferry Boboho. Nah, sekarang coba hubungkan dengan peristiwa penggeledahan di tempatnya Ferry di apartemen. Aku dapat info, waktu penggeledahan itu ditemukan 60 juta US atau berapa itu,” ujar dia.
Oleh karena itu, kata Handika, Don dalam posisi bingung tentang tuduhan TPPU terhadap tiga kasus kepadanya.
“Dia tuh bingung. Apalagi kalau dihubungkan dengan hasil penggeledahan berupa uang. Yang kami pahami, ini ada perkelahian antargajah karena berbagai persoalan, dan Pak Febrie dibidik karena banyak menangani perkara-perkara tambang, sawit, transfer pricing ngejar-ngejar si Riza Chalid,” kata dia.
3. Polisi sita uang tunai dari rumah Don Ritto

Selain Koin Money Changer dan de’Clan, polisi juga menggeledah rumah Don Ritto di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan. Penyidik menyita uang sebesar Rp520.000.000 dan 133 ribu AS dolar.
Polisi juga telah memeriksa Don Ritto bersama dua saksi dari kafe de’Clan dan empat orang saksi dari Koin Money Changer yakni DH, HH, ER dan RP.
“Termasuk ada satu saksi T driver-nya DR, serta saksi NH,” ujar Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).
4. Don Ritto dan Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka

Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli dalam kasus korupsi, suap, gratifikasi dan atau TPPU terkait kasus pengadaan batu bara, ASABRI, hingga anak perusahaan Krakatau Steel.
Penyidik juga telah menggeledah belasan titik lokasi. Salah satunya rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat. Dalam penggeledahan itu pihaknya menemukan brankas berisi 74 kilogram emas dan uang dolar Amerika-Singapura total senilai Rp476 miliar.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara ASABRI.
Selain itu, Polri juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Dalam kasus ini, Febrie dijerat dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Namun demikian, hingga Minggu (12/7/2026), Febrie belum menjalani pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.
Sementara itu, Don Ritto telah dilakukan penahanan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 Ayat 1 huruf b dan huruf c KUHP.
5. Kasus dilimpahkan ke Kejagung

Selanjutnya, perkara yang menyeret kedua tersangka itu dilimpahkan ke Kejagung. Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan, pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Namun belakangan, Kejagung menegaskan bahwa kasus yang menyeret Febrie dan Don dialihkan penanganannya dari Polri ke Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan, penyerahan dari Polri bukan hanya pelimpahan berkas perkara, melainkan pengalihan penangan perkara korupsi sehingga sepenuhnya akan ditangani oleh Kejagung.
"Kalau berkas berarti dari penyidik ke penuntut umum. Inikan penanganannya diserahkan, inilah salah satu bentuk daripada kolaborasi kita," ujar dia di Kejagung, Senin (13/7/2026),
Dia mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa dan mengkaji temuan dan hasil penyidikan yang telah dilakukan Polri sebelumnya.
"Kita harus sesuai dengan hukum acara, apalagi kan kebetulan yang disangkakan ini kan penegak hukum. Kita juga harus hati-hati. Harus sesuai dengan hukum acara, seperti apa," ujar dia.
6. Febrie masih berada di Indonesia dan dalam pantauan kejaksaan

Kejagung hingga hari ini, Selasa (14/7/2026) belum menangkap Febrie Adriansyah. Namun demikian, Anang memastikan Febrie sudah dicekal ke luar negeri dan masih berada di Indonesia.
“Yang jelas, yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” kata Anang di Kejagung.
Anang mengakui, hingga saat ini baik Polri maupun Kejaksaan belum melakukan pemeriksaan terhadap Febrie.
“Belum, kan baru kemarin (dilimpahkan),” kata Anang.
Namun demikian, Anang menegaskan, pihaknya akan memeriksa Febrie setelah mendalami dan menelaah soal barang bukti yang didapat oleh penyidik Polri.
“Dari situlah nanti baru kita mendalami dan memeriksa, mengkaji dulu. Nah, seperti apa nantinya. Tapi namun demikian juga karena sifatnya ini masih pelimpahan, kita pelajari dulu tim. Yang jelas nanti kita harus sesuai dengan hukum acara, apalagi kan kebetulan yang disangkakan ini kan penegak hukum. Kita juga harus hati-hati. Harus sesuai dengan hukum acara,“ ujar dia.



















