Kapolri Respons Mahfud MD soal Pengalihan Kasus Febrie Tak Sesuai KUHAP

- Kapolri Listyo Sigit Prabowo menanggapi santai polemik pengalihan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang dikembalikan ke Kejaksaan Agung, dan menyebut hal itu sudah dibahas dalam rapat penegak hukum.
- Mahfud MD menilai pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan tidak sesuai KUHAP karena mekanisme tersebut belum pernah diatur dalam hukum acara pidana Indonesia.
- Mahfud juga menyebut hanya KPK yang memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan dari Kepolisian atau Kejaksaan berdasarkan pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi santai terkait polemik penaglihan kasus Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang saat ini kembali diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mulanya, awak media meminta penjelasan Kapolri terkait pengalihan kasus Febrie yang dinilai Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP) baru.
Ketika mendengar pertanyaan tersebut, Kapolri terlihat tersenyum. Ia menjawab singkat setelah kembali ditanyakan dengan pertanyaan yang sama terkait polemik pengalihan kasus Febrie dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung sambil bergegas meninggalkan lokasi wawancara cegat (doorstop).
Menurut dia, pengalihan kasus ini sebelumnya telah dibicarakan oleh penegak hukum. Namun, ia enggan memberikan pejelasan lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Kan sudah dibicarakan kemarin. Kan sudah dibicarakan di rapat," kata Kapolri singkat sambil bergegas meninggalkan Kompleks Parlemen.
Sebelumnya, mantan Menko Polhukam Mahfud MD dalam kanal YouTube resminya, Mahfud MD Official mengatakan, pelimpahan penanganan tersebut tidak sesuai KUHAP, dan mengusulkan KPK untuk mengambil alih penyidikan.
“Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita, dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada Kejaksaan, atau dari Kejaksaan ke Kepolisian. Tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik,” kata Mahfud, melansir ANTARA.
“Memang ada kemungkinan pengambilalihan, tetapi sesuai dengan pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, red.), pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu,” imbuh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI itu.




















