Jakarta, IDN Times - Dua mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap senilai 606.250 dolar Singapura atau senilai Rp6,4 miliar.
Suap itu diterima keduanya bersama tim pemeriksa pajak lain yakni Yulmanizar dan Febrian, juga bersama struktural DJP yakni Angin Prayitno selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak 2016-2019 serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan 2016-2019.
"... melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang yang keseluruhannya Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (26/1/2022).