Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Duga Ada Lebih 3 Perusahaan Penyuap Pajak di Kasus Angin Prayitno

Penetapan Tersangka Suap Pajak, Wawan Ridwan pada Kamis (11/11/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengatakan pihaknya belajar dari berbagai hal dalam menangani kasus suap pajak yang menyeret Angin Prayitno Aji. Sebab, hingga saat ini sudah banyak kasus korupsi pajak termasuk yang melibatkan Gayus Tambunan pada 2010.

"Kami juga berbincang dengan teman-teman di perpajakan, makanya kembali digenjot ke belakang. Perpajakan ini bukan (kasus) kedua, bahkan sudah 10 kali kalau gak salah, bahkan lebih," jelas Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan (11/11/2021).

1. Sistem pajak di Indonesia dinilai sulit

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Karyoto, sistem perpajakan di Indonesia sulit sehingga harus menyewa konsultan. Karena menyewa konsultan pajak, KPK harus mencari siapa yang bertanggung jawab, yang punya kewajiban memberikan jasa, hingga cara membayar pajak yang benar.

"Nah itu yg harus kami perhatikan, siapa yang punya inisiatif di dalam," jelas Karyoto.

2. KPK deteksi ada lebih dari tiga perusahaan yang diduga memberikan suap pajak

Deputi Penindakan KPK, Karyoto. (dok. Humas KPK)

Karyoto mengatakan, KPK mendeteksi ada lebih dari tiga perusahaan yang diduga turut memberikan suap. Hal ini masih terus ditelusuri KPK.

"Apakah ini pola atau kah ini main satu-satu," ujarnya.

3. Ada tiga perusahaan yang diduga memberikan suap pajak

Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus ini, terdapat tiga perusahaan yang diduga menyuap mantan pegawai pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani. Angin dan Dadan memerima Rp15 miliar dari PT GMP, 500 dolar Singapura dari PT Bank Pan Indonesia, dan 3 juta dolar Singapura dari PT Jhonlin Baratama.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us