2 Tersangka Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Disidang Kamis Depan

Jakarta, IDN Times - Dua tersangka penyiram air keras ke Novel Baswedan segera menjalani sidang. Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Djuyamto, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara kedua tersangka atas nama Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, pada Selasa (10/3) kemarin.
"Majelis Hakim telah menetapkan hari sidang pertama pada Kamis tanggal 19 Maret 2020," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Rabu (11/3).
1. Ketua PN Jakarta Utara menunjuk empat orang untuk mengadili dua terdakwa
Djuyamto menjelaskan Ketua PN Jakarta Utara telah menunjuk tim majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Dia sendiri didapuk sebagai Ketua Majelis. Kemudian Hakim anggota, ada Taufan Mandala dan Agus Darwanta.
"Serta Muh Ichsan sebagai Panitera Pengganti," jelasnya.