Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
213 Angkot Tua di Kota Bogor Dibekukan
Angkot di Kota Bogor. (IDN Times/Linna Susanti)
  • Dishub Kota Bogor membekukan 213 angkot berusia di atas 20 tahun sesuai Perwali Nomor 11 Tahun 2026 tentang batas usia teknis kendaraan umum.
  • Dalam razia di Jalan Ir. H. Djuanda, 16 angkot uzur ditilang dan diberi tanda khusus karena tetap beroperasi meski tidak laik jalan.
  • Aturan berlaku mutlak bagi semua angkot uzur; pemilik diarahkan melakukan peremajaan dengan unit baru atau bekas maksimal usia teknis 10 tahun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Banyak angkot tua di Kota Bogor sekarang tidak boleh jalan lagi. Ada 213 angkot yang izinnya dihentikan karena sudah lebih dari 20 tahun umurnya. Polisi dan petugas Dishub juga menilang 16 angkot tua di Jalan Juanda. Pemilik angkot disuruh ganti mobilnya dengan yang baru atau yang masih muda supaya aman di jalan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bogor, IDN Times – Kota Bogor identik dengan moda transportasi angkutan kota (angkot) berwarna hijau, yang telah lama digunakan masyarakat. Namun, jumlahnya yang semakin masif sering dianggap sebagai salah satu pemicu kemacetan di jalanan Kota Bogor.

​Selain masalah volume kendaraan, banyak angkot yang beroperasi saat ini dinilai sudah tidak memiliki kelaikan jalan. Menyikapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mengambil tindakan dengan membekukan ratusan armada uzur.

​"Total yang sudah kita bekukan dan kita matikan sampai hari ini, dari 1.780 angkot yang usia teknisnya di atas 20 tahun, sudah di angka 213 unit," ujar Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).

​Pembekuan izin operasional ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 11 Tahun 2026, yang menetapkan batas maksimal usia teknis kendaraan angkutan umum di angka 20 tahun.

​1. Izin trayek dimatikan, armada tidak dikandangkan di Dishub

Penghapusan operasional armada usia 20 tahun di Balai Kota Bogor. (IDN Times/Linna Susanti)

Doddy menjelaskan bahwa fokus penindakan saat ini adalah mencabut legalitas perizinan bagi angkot yang usianya sudah melampaui 20 tahun, bukan melakukan penyitaan fisik kendaraan.

​Ia menegaskan pemilik kendaraan harus segera mengurus administrasi dan peremajaan, tanpa harus membuat garasi atau lahan Dishub penuh dengan fisik kendaraan yang disita. Berkas perizinan dari 213 angkot yang melanggar tersebut kini telah didata dan dibekukan izin trayeknya sampai batas waktu yang ditentukan.

​2. Terjaring razia di Jalan Juanda, 16 angkot tua ditilang

Dishub Kota Bogor razia angkot uzur yang tetap beroperasi. (IDN Times/Istimewa)

Pada hari yang sama, Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor juga menggelar operasi penertiban di Jalan Ir. H. Djuanda, Kecamatan Bogor Tengah. Pada operasi tersebut, 16 unit angkot uzur yang nekat beroperasi berhasil dijaring.

​Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, membeberkan bahwa ke-16 angkot tersebut langsung diberikan sanksi di tempat berupa penilangan dan penyemprotan tanda khusus pada bodi kendaraan.

​"Hari ini kami melaksanakan penertiban angkutan umum yang memang tidak laik jalan. Dari hasil pemeriksaan, terdapat 16 kendaraan yang usianya sudah melebihi 20 tahun. Penindakan yang dilakukan berupa penilangan dan penyemprotan," ungkap Ridwan.

Ridwan menegaskan, ​mayoritas angkot yang terjaring dilaporkan masih memiliki STNK yang berlaku, namun bukti uji berkala (KIR) mereka dipastikan sudah mati atau tidak ada.

​3. Nasib angkot uzur tapi kondisi laik pakai

Angkot di Kota Bogor. (IDN Times/Linna Susanti)

Dishub Kota Bogor memastikan aturan batas usia 20 tahun tersebut berlaku mutlak. Angkot uzur tetap dilarang beroperasi dan pemiliknya langsung diarahkan untuk melakukan proses reduksi atau peremajaan armada.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin menjelaskan ​jika pengusaha armada tidak mampu membeli angkot baru, Perwali memberikan kelonggaran penggantian unit dengan kendaraan bekas, namun dengan spesifikasi tahun keluaran yang sangat ketat.

​"Di Perwali itu ada reduksi yang kita arahkan. Kendaraan yang bisa direduksi sebagai pengganti, kalau dia tidak menggunakan kendaraan baru, berarti angkot penggantinya itu usia teknisnya harus di bawah 10 tahun atau minimal kelahiran tahun 2016," pungkas Dody.

Curated For You

Editorial Team

Related Article