BPIH Jadi Rp107 Juta, Kemenhaj Beber Pemicu Biaya Haji 2027 Naik

- Kemenhaj mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta, naik Rp19,93 juta dari tahun sebelumnya karena faktor kurs rupiah, biaya penerbangan, akomodasi, dan layanan di Arab Saudi.
- Pemerintah menawarkan skema pembiayaan 60 persen dari nilai manfaat dan 40 persen Bipih agar beban jemaah tetap terjangkau meski terjadi kenaikan biaya haji.
- Sejumlah anggota DPR menilai kenaikan biaya tidak rasional dan meminta evaluasi, sementara Komisi VIII menegaskan penurunan ongkos bisa berdampak pada turunnya kualitas pelayanan haji.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 menjadi Rp107.340.172,02 atau naik sebesar Rp19.930.806 dibandingkan musim haji tahun ini.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Moch. Irfan Yusuf mengungkapkan, sejumlah faktor yang memicu kenaikan biaya haji tahun depan. Ia merinci penyesuaian usulan BPIH tahun 2027 M dipengaruhi, antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, dan biaya transportasi darat.
Kemudian, layanan masyair, pelayanan kesehatan, penguatan program manasik kesehatan, penyesuaian biaya konsumsi di Makkah dan Madinah, biaya distribusi akomodasi di Madinah serta kebutuhan pembiayaan visa bagi jemaah batal ganti.
"Kementerian Haji dan Umrah telah menyusun usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1448 H atau 2027 M dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, peningkatan kualitas pelayanan dan keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji," kata Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Selasa (7/7/2026) malam.
1. Kemenhaj cari siasat biaya haji ditanggung jemaah tetap terjangkau

Menhaj menjelaskan, dari total usulan BPIH tersebut, komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi diusulkan menjadi sebesar Rp60.891.068 atau 56,73 persen. Sedangkan biaya penyelenggaraan dalam negeri sebesar Rp46.449.103 rupiah atau 43,27 persen. Biaya ini sudah termasuk ongkos penerbangan bagi setiap jemaah haji 2027.
Kendati demikian, Kemenhaj mengusulkan skema pembiayaan 60 persen untuk nilai manfaat dan 40 persem Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan ke jemaah.
"Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kita hitung Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu," kata dia.
2. Legislator PDIP protes biaya haji 2027 diusulkan naik

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina menyatakan, kenaikan biaya haji 2027 sebesar Rp19,9 juta tidak rasional. Ia mewanti-wanti pemerintah agar kenaikan biaya haji ini tidak dibebankan kepada para jemaah haji.
Kemenhaj mengusulkan agar kenaikan biaya haji 2027 dapat disesuaikan dengan menggunakan skema 60 persen dari nilai manfaat dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus ditanggung jemaah haji. Terkait hal ini, Selly menyampaikan, nilai manfaat seharusnya dapat dimanfaatkan terhadap 5,6 juta jemaah yang kini berada dalam daftar tunggu.
"Buat kami, kenaikan ini sangat tidak rasional. Nah tentu ini menjadi bahan evaluasi buat Komisi VIII maupun pimpinan agar Kemenhaji betul-betul memperbaiki apa yang sudah disampaikan kepada Komisi VIII," kata Selly dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
3. Kalau biaya haji turun pelayanan haji juga terpaksa menurun

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menyampaikan, pemerintah dan DPR RI masih akan mencari pola-pola baru untuk menyusun perhitungan sejumlah item yang dapat memicu kenaikan ongkos haji 2027.
Menurut Marwan, kalau pun ongkos haji dipaksa turun, maka pelayanan haji 2027 juga akan mengalami perubahan. Artinya, ketika ongkos turun maka pelayanan haji juga menurun.
"Kalau pun turun ya nanti pelayanan yang turun, ya pelayanannya turun. Umpamanya makannya semakin kurang menarik, tidak rasa nusantara gitu. Itu kan enggak mungkin, enggak mungkin terjadi," ujar Legislator Fraksi PKB DPR RI.





















