Perlindungan Khusus Investor Patriot Bond-Merah Putih Bond Diuji ke MK

- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi Pasal 50A ayat 5 UU P2SK terkait perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diajukan advokat Muhammad Hafidz.
- Hafidz menilai frasa perlindungan dalam pasal tersebut membatasi peran advokat serta menutup akses penegakan hukum terhadap transaksi surat utang khusus, sehingga dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
- Hakim MK memberi nasihat agar pemohon mempertajam argumentasi, memberikan contoh konkret dampak norma tersebut, serta memperhatikan potensi konflik aturan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji materiil Pasal 50A ayat 5 dalam Pasal 1 angka 72 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, (7/7/2026). Permohonan dengan nomor 253/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Muhammad Hafidz yang berprofesi sebagai advokat.
Pemohon mengujikan konstitusionalitas frasa “dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata” dalam Pasal 50A ayat 5 dalam Pasal 1 angka 72 UU P2SK. Selengkapnya Pasal 50A ayat 5 dalam Pasal 1 angka 72 UU P2SK berbunyi, “Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata.”
Menurut Pemohon, frasa tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang-Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
1. Patriot Bond atau Merah Putih Bond menutup akses mekanisme hukum yang dijalankan advokat

Dalam sidang pemeriksaan permohonan, pemohon menjelaskan frasa yang dimohonkan pengujian tersebut menimbulkan pembatasan secara langsung terhadap pelaksanaan fungsi profesi Pemohon sebagai advokat. Pemohon berpandangan norma yang diuji tersebut menutup akses terhadap mekanisme hukum yang selama ini menjadi instrumen utama advokat dalam memperjuangkan hak-hak klien, baik melalui proses pidana maupun gugatan perdata.
“Akibat berlakunya norma tersebut menyebabkan pemohon kehilangan kesempatan untuk menjalankan profesinya secara optimal ketika memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang memiliki kepentingan hukum terhadap transaksi Patriot Bond atau Merah Putih Bond,” kata Hafidz.
Ketika undang-undang menutup seluruh jalur penegakan hukum terhadap subjek hukum tertentu, maka pemohon kehilangan ruang untuk melaksanakan tugas profesionalnya dalam memberikan bantuan hukum, memperjuangkan hak-hak klien, mengajukan upaya hukum, serta mengawal proses penegakkan hukum secara adil.
“Namun, perlindungan terhadap investor yang diberikan negara sebagaimana dalam norma Pasal 50A ayat 5 dalam Pasal 1 angka 72 UU P2SK yang menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata, merupakan perlindungan yang menghilangkan kemungkinan pertanggungjawaban hukum tanpa batas yang jelas,” kata Hafidz.
2. Petitum permohonan

Dengan argumentasi itu, pemohon meminta kepada MK untuk mengabulkan permohonan soal masalah Patriot Bond dan Merah Putih Bond tersebut. Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan frasa “dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata” dalam Pasal 50A ayat 5 dalam Pasal 1 angka 72 UU P2SK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
MK juga diminta menyatakan Pasal 50A ayat 5 dalam Pasal 1 angka 72 UU P2SK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "sepanjang pembelian tersebut dilakukan dengan iktikad baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dana yang digunakan untuk pembelian tidak berasal dari tindak pidana, perbuatan melawan hukum, atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara".
Sehingga Pasal 50A ayat 5 dalam Pasal 1 angka 72 UU P2SK menjadi selengkapnya berbunyi, "Negara menjamin dan melindungi pembeli instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata, sepanjang pembelian tersebut dilakukan dengan iktikad baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dana yang digunakan untuk pembelian tidak berasal dari tindak pidana, perbuatan melawan hukum, atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara".
3. Pemohon diminta mempertajam argumentasi permohonan

Terhadap permohonan itu, Hakim MK, Arsul Sani memberikan nasihat kepada pemohon untuk dapat memberikan contoh bagaimana norma yang berlaku menghalangi advokat melaksanakan kewenangannya. Terkait dengan alasan permohonan, Arsul meminta agar pemohon dapat mempertajam argumentasinya.
“Barangkali perlu dipertajam, ini sudah disinggung, bahwa rumusan pasal 50A ayat 5 ini quote unquote ya ini kalimat saya itu bisa mempersubur atau menyuburkan tindak pidana pencucian uang, padahal tindak pidana pencucian uang itu adalah sesuatu yang hendak diberantas oleh negara ini, makanya kan ada Undang-Undang TPPU, Tindak Pidana Pencucian Uang, jadi ini berpotensi juga terjadi conflicting of rule jadinya dengan UU TPPU,” kata Arsul.
Berikutnya Hakim MK, Ridwan Mansyur dalam nasihatnya melihat terdapat sejumlah pengulangan dalam permohonan.
”Kadang-kadang juga terlalu diulang-ulang ada beberapa bagian, sayang-sayang itu halamannya, isi saja untuk yang lain, tapi pada bagian lain ada yang masih kurang uraiannya, kurang dielaborasi,” kata Ridwan.
Sementara, Hakim MK, Enny Nurbaningsih yang memimpin jalannya sidang dalam nasihatnya meminta pemohon untuk berhati-hati penyebutan norma yang diuji mengingat undang-undang yang diuji menggunakan metode omnibus. Lebih lanjut Enny memberikan nasihat kepada Pemohon untuk dapat memberikan contoh kasus yang serupa dengan norma yang diuji untuk memperkuat permohonan ini.
“Syukur-syukur kalau Pak Hafidz bisa mendapatkan informasi tambahan, ada nggak model-model kayak gini nih di negara lain, kalau ada misalnya Pak Hafidz ya untuk menambahkan satu argumentasi yang meyakinkan di situ,” kata Enny.
Sebelumnya, pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi investor yang membeli surat utang khusus berupa patriot bond dan merah putih bond yang diterbitkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah adanya jaminan perlindungan bagi pembeli surat utang tersebut dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata yang berkaitan dengan transaksi pembelian instrumen tersebut.
Perlindungan yang diberikan tidak hanya mencakup aspek hukum. Dalam Pasal 50A ayat 6, diatur bahwa data dan informasi yang berasal dari transaksi pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan.
Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer. "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dan ayat 6 berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer," demikian bunyi Pasal 50A ayat 7.
Selain memperoleh perlindungan hukum, investor juga diberikan keleluasaan untuk mengalihkan maupun menjaminkan surat utang khusus yang dimilikinya. Ketentuan tersebut turut diatur dalam revisi Undang-Undang P2SK.
Revisi aturan itu juga memperluas cakupan investor yang dapat membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Dalam Pasal 50A ayat 9, disebutkan bahwa investor surat utang khusus tersebut mencakup wajib pajak yang pernah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Selain peserta tax amnesty, wajib pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga termasuk dalam kelompok investor yang diperbolehkan membeli instrumen tersebut.





















