Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
243 Orang dan 13 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Ada Asing
Pelantikan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). (Youtube/Sekretariat Presiden)
  • Polri menetapkan 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.

  • Kasus perorangan mencakup 286 laporan dan area terbakar 5.856 hektare, sedangkan kasus korporasi mencakup 100 laporan dan 29.534,99 hektare.

  • Polri mengusulkan pencabutan izin korporasi tertentu dan mencatat keterlibatan 22 korporasi yang terafiliasi penanaman modal asing.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa langkah utama untuk menangani kasus karhutla?
Vote Now
20/10/2026

Polisi mencatat 100 laporan terkait korporasi dengan total area terbakar seluas 29.534,99 hektare. Data tersebut digunakan dalam laporan terakhir per pukul 18.00.

Rabu (21/10/2026)

Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto melaporkan perkembangan penegakan hukum kasus karhutla kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna.

Jumat (23/10/2026)

Momen pelaporan dalam Sidang Kabinet Paripurna diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa langkah utama untuk menangani kasus karhutla?
Vote Now
  • What?
    Polri menetapkan 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.
  • Who?
    Kepolisian Republik Indonesia, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, Presiden Prabowo Subianto, 243 orang, dan 13 korporasi.
  • Where?
    Kasus ditangani di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
  • When?
    Perkembangan penegakan hukum dilaporkan pada Rabu (21/10/2026), dan momen tersebut diunggah pada Jumat (23/10/2026).
  • Why?
    Penetapan tersangka dilakukan dalam penanganan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan.
  • How?
    Penanganan dilakukan oleh sejumlah Polda, dengan laporan polisi, penyelidikan, penyidikan, serta usulan pencabutan izin korporasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa langkah utama untuk menangani kasus karhutla?
Vote Now

Polisi menetapkan 243 orang dan 13 perusahaan sebagai tersangka karena kebakaran hutan dan lahan. Kapolri Suyudi memberi laporan kepada Presiden Prabowo. Polisi memeriksa banyak laporan di beberapa daerah. Ada lahan yang terbakar sangat luas. Beberapa izin perusahaan diusulkan dicabut, dan sebagian kasus masih diperiksa.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa langkah utama untuk menangani kasus karhutla?
Vote Now

Penanganan karhutla menunjukkan adanya proses hukum terhadap pelaku perorangan dan korporasi. Polri mencatat laporan, luas area terbakar, tahapan penyidikan, serta status perkara secara terperinci. Pengusulan pencabutan izin juga menjadi bagian dari perkembangan penanganan terhadap perusahaan yang kasusnya telah memasuki tahap penyidikan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa langkah utama untuk menangani kasus karhutla?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 243 orang dan 13 korporasi, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Penanganan hukum terhadap kasus tersebut dilakukan oleh sejumlah kepolisian daerah (Polda) dengan total area terbakar mencapai puluhan ribu hektare.

Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto melaporkan perkembangan penegakan hukum kasus karhutla kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026). Namun, momen tersebut baru diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (23/10/2026).

Dalam laporannya, Suyudi menjelaskan, penanganan kasus karhutla yang melibatkan perorangan telah dilakukan oleh 13 Polda. Hingga laporan disampaikan, polisi mencatat 286 laporan polisi (LP) dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare.

“Terkait dengan penegakan hukum Karhutla yang kami laksanakan. Yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243. Dalam lidik 32, henti lidik 9, proses sidik lanjut 189, selesai 56 perkara. Ini untuk kasus perorangan,” ujar Kapolri.

1. Ada 13 tersangka korporasi

Ilustrasi penanganan karhutla (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Selain menindak perorangan, Polri turut menyelidiki dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan. Berdasarkan data terakhir per (20/10/2026) pukul 18.00, polisi mencatat 100 laporan terkait korporasi dengan total area terbakar seluas 29.534,99 hektare.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, enam kasus dihentikan pada tahap penyelidikan dan 94 kasus masih dalam proses penyidikan.

“ Kemudian untuk korporasi, berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober kemarin, pukul 18, penegakan hukum yang kami lakukan, 10 Polda dan 1 Direktorat Tipiter Bareskrim, itu ada 100 LP, luas yang terbakar itu 29.534,99. Jumlah tersangka 13, henti lidik 6, proses penyidikan 94 kasus,” ujarnya.

2. Polri rekomendasikan pencabutan izin korporasi

Ilustrasi kabut asap akibat karhutla (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam perkembangan penanganan perkara korporasi, Polri juga mengusulkan pencabutan izin terhadap perusahaan yang kasusnya telah memasuki tahap penyidikan. Dari 23 laporan polisi yang diproses, sebanyak 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 12 lainnya belum berstatus tersangka.

Di sisi lain, terdapat 71 laporan polisi yang belum direkomendasikan untuk pencabutan izin. Meski demikian, dua kasus di antaranya telah menetapkan korporasi sebagai tersangka, sementara 69 lainnya belum sampai pada tahap tersebut.

Kapolri turut mengungkap adanya perusahaan yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) dalam penanganan kasus karhutla. Berdasarkan laporan yang disampaikan, terdapat 22 korporasi yang masuk dalam kategori tersebut.

“Untuk 71 laporan polisi, proses penyidikan belum direkomendasikan untuk cabut izin. Namun, 2 di antaranya sudah naik tersangka, 69 belum naik. Ini adalah korporasi yang terafiliasi PMA atau asing, ada 22 korporasi,” lanjut Kapolri.

3. Ribuan Hektare Area Konsesi Terdampak Karhutla

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Ibukota Nusantara, Senin (19/10/2026). Foto Polda Kaltim

Suyudi juga memaparkan luas konsesi perusahaan serta area yang terbakar dalam perkara karhutla yang sedang ditangani kepolisian. Data tersebut mencakup korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun yang belum berstatus tersangka.

Sebanyak 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki total luas konsesi mencapai 209.933 hektare. Dari keseluruhan wilayah konsesi tersebut, area yang terbakar tercatat seluas 11.105,39 hektare.

Sementara itu, 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi mencapai 166.756 hektare. Area yang terbakar di wilayah konsesi perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 8.849 hektare.

Kapolri turut merinci persebaran 11 korporasi yang telah berstatus tersangka berdasarkan wilayah operasionalnya. Sebagian besar perusahaan tersebut berada di Kalimantan Barat, disusul Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

“Dari 11 korporasi ini, 8 korporasi itu di Kalimantan Barat, Bapak. 2 korporasi di wilayah Kalimantan Tengah, 1 korporasi di Kalimantan Selatan,” imbuhnya.

Sampaikan pendapatmu

Apa langkah utama untuk menangani kasus karhutla?

See More

Curated For You

Editorial Team

Related Article