Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 243 orang dan 13 korporasi, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Penanganan hukum terhadap kasus tersebut dilakukan oleh sejumlah kepolisian daerah (Polda) dengan total area terbakar mencapai puluhan ribu hektare.
Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto melaporkan perkembangan penegakan hukum kasus karhutla kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026). Namun, momen tersebut baru diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (23/10/2026).
Dalam laporannya, Suyudi menjelaskan, penanganan kasus karhutla yang melibatkan perorangan telah dilakukan oleh 13 Polda. Hingga laporan disampaikan, polisi mencatat 286 laporan polisi (LP) dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare.
“Terkait dengan penegakan hukum Karhutla yang kami laksanakan. Yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243. Dalam lidik 32, henti lidik 9, proses sidik lanjut 189, selesai 56 perkara. Ini untuk kasus perorangan,” ujar Kapolri.
